By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Hotel Ayaka Suites Disita Kejagung, Terkait Kasus TPPU Bos Sritex
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Hukrim

Hotel Ayaka Suites Disita Kejagung, Terkait Kasus TPPU Bos Sritex

By Redaksi Published 12 Desember 2025
Share
2 Min Read
Kejagung menyita Hotel Ayaka Suites di Setiabudi, Jakarta Selatan
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita Hotel Ayaka Suites di Setiabudi, Jakarta Selatan. Penyitaan itu terkait kasus TPPU dengan tindak pidana awal korupsi pemberian kredit bank ke PT Sritex Tbk.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan penyitaan dilakukan pada Kamis (11/12/2025). Aset itu disita terkait dengan bos Sritex Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) yang telah menjadi tersangka dalam perkara itu.

“Tim Jampidsus melaksanakan tindakan penyitaan dan pemasangan plang sita terhadap aset berupa Hotel Ayaka Suites,” kata Anang melalui keterangan tertulis, Jumat (12/12/2025) dikutip dari detiknews.

“Tindakan penyitaan ini merupakan bagian dari rangkaian proses penegakan hukum dalam perkara TPPU yang diduga dilakukan oleh Tersangka IKL,” lanjutnya.

Diterangkan lebih lanjut oleh Anang, bahwa penyidik menemukan adanya dugaan kuat bahwa aset tersebut berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan perbuatan pidana. Aset itu, lanjut Anang, diduga berasal dari atau digunakan sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana.

“Penyidik menemukan adanya dugaan kuat bahwa aset dimaksud berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan perbuatan pidana, dan diduga berasal dari atau digunakan sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana,” jelas Anang.

Karena itu, pihaknya menilai penyitaan diperlukan guna menjamin terpenuhinya proses pembuktian serta pemulihan kerugian keuangan negara.

Adapun aset sitaan tersebut diserahkan kepada Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung) untuk dilakukan pengelolaan benda sitaan agar tidak mengalami penurunan nilai.

“Barang bukti tersebut perlu dilakukan pemeliharaan aset dengan pertimbangan barang bukti tersebut mempunyai nilai ekonomis yang tinggi dan membutuhkan biaya perawatan yang cukup besar,” terang Anang.

Anang menekankan bahwa Kejaksaan tidak hanya berfokus pada pemidanaan pelaku, tetapi paralel dengan upaya pemulihan kerugian negara yang ditimbulkan.

Sebelumnya Kejagung menetapkan bos PT Sritex Tbk, Iwan Setiawan Lukminto (ISL) dan Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang. Keduanya lebih dulu dijerat dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank ke PT Sritex Tbk.

“Memang terkait penanganan perkara Sritex, terhadap inisial IKL dan ISL sudah ditetapkan, dikenakan pasal TPPU-nya per 1 September oleh penyidik,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (12/9/2025). (ond/isa/red)

Redaksi 12 Desember 2025 12 Desember 2025
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Polda Riau Bongkar Tambang Emas Ilegal di Kuansing
Next Article 9 Kios dan 6 Motor Terbakar Imbas Ricuh, Matel Tewas Dikeroyok di Jaksel
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukrim

Interpol  Terbitkan Red Notice Buron Kasus Minyak Riza Chalid

1 Februari 2026
Hukrim

Pembeking Situs Judol Agar Tak Diblokir Kominfo Ajukan Kasasi ke MA

31 Januari 2026
Hukrim

Warga Tapung Hulu Kena Begal, Sepeda Motor Dibawa Kabur Pelaku

31 Januari 2026
Hukrim

Sengketa Lahan 50 Hektar di Kampar, Polisi Olah TKP

31 Januari 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?