JAKARTA, Juangsumatera.com – Bareskrim Polri resmi menaikkan temuan kayu gelondongan dalam peristiwa banjir di Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara, ke tahap penyidikan.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) tengah menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana di balik bencana tersebut, termasuk dugaan kelalaian hingga keterlibatan korporasi.
“Yang jelas untuk di TKP Garoga dan Angoli sudah kami naikkan ke proses penyidikan,” kata Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni, dalam konferensi pers daring, Rabu (10/12/2025) dikutip dari KOMPAS.com.
Irhamni mengatakan, penyidik bekerja bersama sejumlah pemangku kepentingan untuk mengumpulkan bukti dan memastikan apakah peristiwa itu murni bencana alam atau dipicu aktivitas manusia.
“Kami sedang bekerja keras untuk mencari bukti bahwa apakah ada peristiwa pidana dari bencana alam ini. Kami telusuri dari TKP, kami bekerja berdasar alat bukti tentunya, alat bukti ini harus kita uji dengan laboratorium,” ujarnya.
Menurut dia, penyidik masih menelusuri asal-usul kayu gelondongan yang ditemukan di lokasi terdampak. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan apakah kayu tersebut berasal dari kawasan hutan atau luar kawasan hutan.
Dirinya mengungkapkan, penyelidik menemukan sejumlah bukaan lahan serta jenis kayu yang identik di dua lokasi berbeda, yakni Garoga dan Angoli. Penemuan ini memperkuat dugaan adanya aktivitas ilegal yang berpotensi berkaitan dengan banjir.
“Kemudian apa yang disampaikan Kombes Fredya selaku penyelidik tadi menyebutkan telah menemukan beberapa bukaan, kemudian jenis-jenis kayu itu identik yang ditemukan di TKP Garoga dan Angoli,” jelas Irhamni.
Irhamni menambahkan bahwa pertanggungjawaban pidana, baik perorangan maupun korporasi, sedang dicari. Penyidik fokus mengungkap pihak yang melakukan, menyuruh melakukan, atau mendapatkan keuntungan dari aktivitas tersebut.
“Pertanggungjawaban pidana tentunya, akan kita cari siapa yang melakukan, siapa yang menyuruh melakukan, atau bersama dengan siapa peristiwa itu dilakukan. Di situ ditemukan dua buah ekskavator dan satu doser, tentunya ini kita buktikan perbuatannya apa, yang menyuruh siapa, yang mendapat keuntungan siapa, apakah perorangan atau korporasi,” ungkap dia. (red)


