By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Purbaya : UU Ciptaker Bikin Kantong Negara Boncos Rp25 T
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Nasional

Purbaya : UU Ciptaker Bikin Kantong Negara Boncos Rp25 T

By Redaksi Published 10 Desember 2025
Share
3 Min Read
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) menekan penerimaan negara dari sektor batu bara.

Menurut Purbaya, perubahan status batu bara menjadi barang kena pajak (BKP) menyebabkan pemerintah harus membayar restitusi pajak dalam jumlah sangat besar setiap tahun.

“Pada waktu Undang-Undang Cipta Kerja 2020 diterapkan jadi membuat status batu bara dari non barang kena pajak menjadi barang kena pajak akibatnya industri batu bara bisa meminta restitusi PPN ke pemerintah, itu sekitar Rp25 triliun per tahun,” ujar Purbaya dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (8/12)/2025) dikutip dari CNN Indonesi.

Ia menjelaskan meski perusahaan tambang mengeluarkan biaya produksi tinggi, nilai restitusi yang harus dibayarkan negara terbilang jumbo. Bahkan, menurutnya, pendapatan negara
dari sektor batu bara yang sebelumnya positif berubah menjadi negatif akibat skema tersebut. “Net income kita dari industri batu bara bukannya positif malah dengan pajak segala macam jadi negatif,” ujarnya.

Purbaya menilai kondisi itu membuat negara seperti memberikan subsidi tidak langsung kepada industri yang sejatinya sudah memperoleh keuntungan besar. Ia menyebut kondisi ini bertentangan dengan semangat keadilan ekonomi. “Ini orang kaya, ekspor untungnya banyak, saya subsidi kira-kira secara enggak langsung,” ucapnya.

Karena itu, pemerintah kini menyiapkan kebijakan pemungutan bea keluar batu bara dan emas untuk mengurangi tekanan fiskal sekaligus memperbaiki struktur penerimaan negara.

Purbaya menilai kebijakan ini tidak akan mengganggu daya saing industri di pasar global karena hanya mengembalikan skema seperti sebelum perubahan UU Ciptaker berlaku.

“Artinya apa? Jadi sisi daya saing di pasar global tidak akan berkurang karena hanya seperti sebelumnya saja, 2020 sebelumnya seperti itu dan mereka bisa bersaing,” ujarnya.

Ia juga mengungkap salah satu dampak langsung dari besarnya restitusi batu bara adalah turunnya penerimaan pajak tahun ini. “Makanya kenapa pajak saya tahun ini turun karena bea restitusi cukup besar,” terangnya.

Purbaya menegaskan kebijakan baru ini diarahkan untuk meringankan beban anggaran negara dari industri batu bara yang selama ini dinilai belum memberikan kontribusi sebanding dengan keuntungan yang diperoleh, terutama saat harga komoditas sedang tinggi.

Melalui UU Cipta Kerja, pemerintah menetapkan batu bara sebagai barang kena pajak sejak 2 November 2020. Ketentuan ini membuat industri batu bara berhak mengajukan restitusi PPN kepada negara.

Dalam rapat itu, Purbaya menyebut pemerintah berencana memungut bea keluar emas sebesar 7,5-15 persen dan batu bara 1-5 persen.

Dari dua kebijakan itu, pemerintah menargetkan tambahan penerimaan sekitar Rp23 triliun per tahun, dengan Rp20 triliun berasal dari batu bara dan Rp3 triliun dari bea keluar emas. Dana tersebut diproyeksikan untuk membantu menutup defisit anggaran tahun depan.(del/sfr/red)

Redaksi 10 Desember 2025 10 Desember 2025
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article 3 Pengusaha Ditangkap Ditjen Pajak, Rugikan Negara Rp 11,1 M
Next Article Polres Inhu Bongkar 300 Kubik Kayu Illegal Logging
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Nasional

Abraham Samad Ungkap Isi Pertemuan Prabowo dengan Para Tokoh

1 Februari 2026
Nasional

Diam-Diam Kapal Intel China Berlayar Dekat Iran

30 Januari 2026
Nasional

Trump Kumpulkan Israel dan Saudi, Persiapan Serang Iran

30 Januari 2026
Nasional

Banjir di Bekasi Meluas, 49 Desa di 16 Kecamatan Terendam

29 Januari 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?