By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Kejagung : Kerugian Negara di Kasus Chromebook Naik Jadi Rp 2,1 T
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Hukrim

Kejagung : Kerugian Negara di Kasus Chromebook Naik Jadi Rp 2,1 T

By Redaksi Published 8 Desember 2025
Share
4 Min Read
Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Riono Budisantoso dalam jumpa pers
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com – Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook era Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim segera disidangkan. Kejagung mengungkap dugaan kerugian negara akibat kasus korupsi itu bertambah menjadi Rp 2,1 triliun.

“Total kerugian negara mencapai lebih dari Rp 2,1 triliun,” kata Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung, Riono Budisantoso, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (8/12/2025) dikutip dari detiknews.

Total kerugian itu bertambah dari angka yang sebelumnya diumumkan Kejagung. Sebelumnya, Kejagung menyebutkan kerugian dalam kasus tersebut nilainya Rp 1,9 triliun.

Dari hasil perhitungan kerugian negara, lanjut Riono diperoleh angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.719,74 (1,5 triliun) dan pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730,00 (621 miliar).

Diterangkan lebih lanjut oleh Riono, kasus ini terkait dengan pengadaan perangkat teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK) berupa Chromebook serta CDM yang dilaksanakan pada tahun 2019-2022.

Terdapat lima tersangka dalam kasus ini, yaitu Nadiem Makarim (NAM) selaku mantan Mendikbudristek pada periode tersebut, Jurist Tan (JT) selaku mantan Staf Khusus Mendikbudristek dan Ibrahim Arief selaku Konsultan Teknologi Kemendikbudristek (IBAM).

Kemudian, Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur SD pada Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran di lingkungan Direktorat SD Tahun Anggaran 2020-2021 dan Mulyatsyah (MUL) selaku Direktur SMP pada Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di lingkungan Direktorat SMP Tahun Anggaran 2020-2021

Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi sejak proses penyusunan kajian teknis dan pengadaan peralatan TIK di kementerian tersebut. 6″Hasil penyidikan mengungkap bahwa saudara Nadiem Makarim diduga memerintahkan perubahan hasil kajian tim teknis,” ucap Riono.

Riono mengungkap, awalnya tim teknis telah melaporkan kepada Nadiem Makarim selaku menteri bahwa spesifikasi teknis pengadaan peralatan TIK tahun 2020 tidak boleh mengarah pada sistem operasi tertentu. Namun, kajian tersebut kemudian diperintahkan untuk diubah agar merekomendasikan khusus penggunaan Chrome OS sehingga mengarah langsung pada pengadaan Chromebook.

“Perlu diketahui bahwa pada tahun 2018, Kemendikbudristek pernah melakukan pengadaan Chromebook dengan sistem operasi Chrome dan penerapannya dinilai gagal. Namun, pengadaan serupa kembali dilakukan pada tahun 2020 sampai dengan 2022 tanpa dasar teknis yang objektif,” jelas Riono.

Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya mengarahkan proses pengadaan kepada produk tertentu. Tetapi juga telah secara melawan hukum menguntungkan berbagai pihak, baik di lingkungan Kemendikbudristek maupun penyedia barang dan jasa.

Karena itu diduga terdapat perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi secara melawan hukum, termasuk adanya penerimaan uang oleh pejabat negara.

Kejagung telah melimpahkan berkas perkara empat tersangka kasus itu ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Adapun, pelimpahan ini dilakukan tanpa adanya tersangka Jurist Tan.

Riono menyebut hingga kini pihaknya masih memburu matan staf khusus Nadiem Makarim itu. “Terkait dengan pelimpahan perkara atas nama Nadiem Makarim dan kawan-kawan, Jaksa Penuntut Umum hari ini telah melimpahkan empat berkas perkara,” tutur Riono.

“Memang satu pelaku di luar yang kami limpahkan hari ini itu masih berstatus buron, ya. Belum kami temukan,” lanjutnya.

Riono menyebut, pihaknya belum merencanakan Jurist Tan disidangkan secara in absentia. Sebab berkas penyidikannya belum rampung.

“Penyidik belum menemukan yang bersangkutan sehingga belum bisa dilakukan penyelesaian penyidikan, tetapi dari Jaksa Penuntut Umum melihat bahwa empat tersangka yang hari ini dilimpahkan dan satu sebagai terdakwa, sudah memenuhi alat bukti dan dapat dibuktikan untuk ya secara meyakinkan nanti di pengadilan,” terangnya. (ond/lir/red)Gv

Redaksi 8 Desember 2025 8 Desember 2025
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Ketua KPK Tak Masalah Dewas Periksa Penyidik, Terkait Pemanggilan Bobby Nasution
Next Article 4 Perusahaan Sudah di Periksa MenLH, Terkait Kerusakan Lingkungan di Sumut
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukrim

Pembeking Situs Judol Agar Tak Diblokir Kominfo Ajukan Kasasi ke MA

31 Januari 2026
Hukrim

Warga Tapung Hulu Kena Begal, Sepeda Motor Dibawa Kabur Pelaku

31 Januari 2026
Hukrim

Sengketa Lahan 50 Hektar di Kampar, Polisi Olah TKP

31 Januari 2026
Hukrim

Kejagung Geledah Rumah Eks Menteri KLHK Siti Nurbaya Terkait Sawit

30 Januari 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?