By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Ridwan Kamil Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi BJB Hari Ini
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Hukrim

Ridwan Kamil Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi BJB Hari Ini

By Redaksi Published 2 Desember 2025
Share
4 Min Read
Ridwan Kami
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com – KPK memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) untuk diperiksa terkait kasus pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). RK dijadwalkan dipanggil KPK hari ini.

“Benar, kami konfirmasi bahwa hari ini penyidik menjadwalkan pemanggilan kepada Saudara RK, dalam kapasitas sebagai Gubernur Jawa Barat pada saat tempus perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan iklan di BJB,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (2/12/2025) dikutip dari detiknews.

Diterangkan oleh Budi, KPK meyakini RK akan hadir dalam pemanggilan hari ini. Dia pun meminta semua pihak menunggu. “Kami meyakini Pak RK akan hadir memenuhi penjadwalan pemeriksaan oleh penyidik hari ini. Jadi kita sama-sama tunggu ya,” ujar nya.

Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan surat pemanggilan telah dikirim pihak KPK kepada RK sejak pekan lalu. Dia pun memperkirakan surat pemanggilan yang dikirim telah diterima pihak RK.

“Jadi kita sama-sama tunggu ya. Panggilan sudah kita lakukan ya, jadi tinggal ditunggu. Panggilan sudah kita layangkan, tinggal menunggu ya,” jelas Asep kepada wartawan, Senin (1/12).

“Yang jelas dari kami sudah dikirim, diterimanya mudah-mudahan sudah, seminggu yang lalu ya kira-kira kita kirim, kami perkirakan sudah sampai (suratnya),” imbuh dia.

Nama RK sendiri terseret di kasus BJB dan rumahnya telah digeledah penyidik KPK. KPK telah menelusuri dana dan sudah mengecek transaksi yang dilakukan RK dan keluarga menyangkut aliran uang yang diduga terkait perkara BJB.

“Follow the money, perkara BJB ya, tentu tidak hanya kepada keluarganya. Kalau di keluarganya sudah kita lakukan, tentunya juga kita minta data-data terkait dengan harta kekayaannya dan lain-lain, seperti itu. Ya tentu menyangkut juga dengan PPATK, kita lihat cash flow-nya, keluar masuk uangnya dan lain-lain gitu ya. Termasuk dengan keluarganya,” ujar Asep kepada wartawan, Rabu (1/10).

Salah satu hasil yang terungkap dari penelusuran uang oleh KPK kepada RK adalah adanya pembelian mobil Mercedes-Benz milik BJ Habibie. RK membeli mobil Mercy milik BJ Habibie melalui putranya, Ilham Habibie, dengan metode cicil.

Uang hasil cicilan RK itu pun kemudian dikembalikan oleh Ilham Habibie ke KPK. Dari pengembalian ini, akhirnya KPK mengembalikan mobil Mercy tersebut yang sebelumnya sempat disita.

Ilham pun mengungkap mobil Mercedes-Benz milik ayahnya belum lunas dibeli RK. Namun RK diduga telah mengganti warna mobil itu. Ilham tidak mengetahui asal-usul uang yang digunakan RK untuk membeli mobil tersebut.

Dalam kasus BJB ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Yuddy Renaldi selaku eks Dirut Bank BJB; Widi Hartono (WH) yang menjabat Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB; serta Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (RSJK) selaku pihak swasta.

Perbuatan kelimanya diduga telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar. KPK menduga duit tersebut masuk sebagai dana pemenuhan kebutuhan nonbujeter.

Para tersangka saat ini belum ditahan. Tapi KPK sudah minta Ditjen Imigrasi mencegah mereka ke luar negeri selama enam bulan dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan. (whn/whn/red)

Redaksi 2 Desember 2025 2 Desember 2025
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article KPK : ASN Kemenhub Atur Pengondisian Korupsi Jalur KA Medan
Next Article Paksa Napi Muslim Makan Anjing, Kalapas Enemawira Dinonaktifkan
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukrim

KPK Tak Ambil Pusing Soal Ridwan Kamil Tak Tahu Kasus Korupsi Bank BJB

3 Desember 2025
Hukrim

Paksa Napi Muslim Makan Anjing, Kalapas Enemawira Dinonaktifkan

2 Desember 2025
Hukrim

KPK : ASN Kemenhub Atur Pengondisian Korupsi Jalur KA Medan

1 Desember 2025
Hukrim

KPK Panggil Anggota DPRD Riau Terkait Korupsi Abdul Wahid

1 Desember 2025
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?