KAMPAR, Juangsumatera.com – Pihak Ronny Granito Saing sangat menyayangkan ketidak hadiran Andoko Sitijo dalam acara mediasi di kantor Camat Tapung Hilir, Senin (1/12/2025). Acara mediasi tersebut terkait lahan sawit 50 hektar (H) di Desa Sekijang Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar milik Ronny Granito Saing yang masih dikuasai oleh Andoko Sitijo
Kuasa hukum Ronny Granito Saing, Hasran irawadi sitompul, S.H.,M.H mengatakan, kita sangat menyayangkan ketidak hadiran dari pihak Andoko Sitijo dalam acara mediasi di kantor Camat Tapung Hilir.
Memang kami akui, sebelum nya terjadi kesepakatan jual beli lahan seluas 50 hektar antara Ronny Granito Saing dengan Andoko Sitijo pada tahun 2006, ltetapi pihak Andoko Sitijo hanya baru membayar 250 juta dan tidak melunasi uang jual beli tersebut sampai akhir Desember 2006.
Sampai saat ini pelunasan jual beli lahan sawit 50 hektar tersebut tidak kunjung dilunasi oleh pihak Andoko Sitijo. Untuk diketahui, Andoko Sitijo telah menguasai lahan tersebut selama lebih kurang 3 tahun, terang Hasran.
“Tidak mungkin hanya uang 250 juta untuk memiliki lahan sawit 50 hektar. Selama 3 tahun Andoko Sitijo menguasai lahan sawit 50 hektar dan uang 250 juta sudah kembali,” katanya.
Daulat Panjaitan yang juga kuasa hukum dari Ronny Granito Saing dengan tegas mengatakan, dalam Minggu ini kami akan menguasai lahan sawit 50 hektar milik klien kami yang selama ini dikuasai oleh Andoko Sitijo.
Dalam penguasaan lahan tersebut dan kami berusaha untuk menghindari kontak fisik. Bagi pihak yang merasa dirugikan, silahkan gugat kami. Untuk penguasaan lahan kami akan memberitahukan pihak – pihak terkait teang Daulat Panjaitan.
Camat Tapung Hilir, Nurmansyah,S.STP. dalam rapat tersebut mengatakan, kami mengharapkan masalah ini bisa diselesaikan dengan baik dengan tidak ada nanti tindakan yang akan berdampak masalah hukum.
Dalam mediasi tersebut pihak Polsek Tapung Hilir hadir, pihak dari Ronny Granito Saing juga hadir dan Andoko Sitijo tidak hadir. (tim)


