JAKARTA, Juangsumatera.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP berawal dari temuan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Kalau dari sisi KPK, kami sudah selesai melaksanakan tugas kami. Dugaan tindak pidana korupsi dalam akuisisi PT JN oleh ASDP ditemukan oleh auditor BPKP dan dilaporkan ke KPK,” kata Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, melalui pesan singkat, Kamis (27/11/2025) dikutip dari KOMPAS.com.
Hal tersebut disampaikan oleh Asep Guntur Rahayu saat menanggapi perihal rehabilitasi yang diterima Ira Puspadewi dan dua terdakwa lainnya, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono.
Asep mengatakan, dari laporan BPKP itu, KPK melanjutkan proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Bahwa penanganan perkara tersebut sudah diuji dalam sidang praperadilan dan gugatan tersangka ditolak oleh majelis hakim.
“Dari sisi materiil, pemenuhan unsur pasal dan pembuktian sudah dilakukan di sidang, dan pada tanggal 20 November, majelis hakim sudah menjatuhkan vonis bersalah terhadap para terdakwa,” ujarnya.
Asep menambahkan, peradilan telah digelar terbuka untuk umum selama persidangan kasus ASDP, dan tidak pernah terjadi demonstrasi serta intimidasi. Dia menyinggung banyaknya narasi di media sosial terkait terdakwa yang dinilai dizalimi dalam penanganan kasus ASDP.
“Itu hak mereka. Ini kan masalah hukum. KPK dan pihak terpidana sudah mengikuti alur penanganan perkaranya dan sudah ada keputusan majelis,” tuturnya.
Lebih lanjut, Asep menegaskan, tidak ada kesalahan penerapan aturan perundang-undangan dalam penanganan kasus korupsi tersebut.
Dia mengatakan, seluruh proses hukum sudah diuji dalam persidangan. “Semua itu sudah diuji di sidang praperadilan dan KPK dinyatakan benar tidak melanggar undang-undang. Begitu pun uji materiilnya,” ucapnya.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi.
Selain Ira, dua terdakwa lain dalam kasus korupsi di ASDP yang menjerat Ira, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, juga diberikan rehabilitasi.
“Setelah DPR RI menerima berbagai aspirasi dari masyarakat, kelompok masyarakat, kami kemudian meminta ke komisi hukum untuk melakukan kajian terhadap penyelidikan yang mulai dilakukan sejak Juli 2024,” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Istana, Jakarta, Selasa (25/11/2025). (red)


