By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Polda Metro : Roy Suryo cs Minta Gelar Perkara Khusus, Hak Tersangka
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Hukrim

Polda Metro : Roy Suryo cs Minta Gelar Perkara Khusus, Hak Tersangka

By Redaksi Published 21 November 2025
Share
5 Min Read
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com – Polda Metro Jaya menanggapi keinginan mantan Menpora Roy Suryo , tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), yang mengajukan permohonan gelar perkara khusus. Polisi merespons hal itu sebagai hak tersangka.Menpora SuryoJoko Widodo (Jokowi), yang mengajukan permohonan gelar perkara khusus. Polisi merespons hal itu sebagai hak tersangka.

“Itu kan haknya dari orang yang berstatus tersangka. Silakan, tetapi selama ini proses kepolisian kami sampaikan, mematuhi asas legalitas, proporsional, profesional, prosedural, ada asas akuntabel, efektif, dan efisien. Ini selalu dilakukan oleh para penyidik,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan di Mapolres Jakpus, Jumat (21/11/2025) dikutip dari detiknews.

Budi mengatakan, polisi menghormati hak setiap tersangka. Dia juga menyampaikan pesan kepada masyarakat agar ikut menghormati setiap proses hukum yang sedang berlangsung.

“Kita menghormati proses hukum yang berjalan. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk kita menghormati proses hukum yang berjalan, tidak melihat siapa pelapornya, siapa yang dilaporkan, tetapi adalah apa yang dilaporkan kepada pihak kepolisian,” ucapnya.pelapornya, siapa yang dilaporkan, tetapi adalah apa yang dilaporkan kepada pihak kepolisian,” ucap dia.

Seperti diketahui, polisi telah memeriksa tiga tersangka dalam kasus ini, mulai Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyasuma. Selanjutnya polisi akan memeriksa lima tersangka lainnya.Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyasuma. Selanjutnya polisi akan memeriksa lima tersangka lainnya.

“Lima tersangka ini masih diagendakan dari penyidik, karena masih pada saat pemeriksaan minggu lalu dari tiga tersangka mengajukan Saksi dan ahli. Nah, penyidik harus melakukan pemanggilan pemeriksaan terhadap Saksi dan ahli. Setelah itu akan mengagendakan kepada lima orang tersangka lainnya,” ucapnya.ucapnya.

Sebelumnya, mantan Menpora Roy Suryo menjadi tersangka terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Roy Suryo mengajukan permohonan gelar perkara khusus terkait perkara tersebut.Menpora Roy Suryo menjadi tersangka terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Roy Suryo mengajukan permohonan gelar perkara khusus terkait kasus tersebut.

“Yang pertama, meng- update kegiatan advokasi. Kedua, menyerahkan surat permohonan gelar perkara khusus yang sebenarnya dulu pernah kami mintakan pada 21 Juli yang lalu. Tapi belum ditindaklanjuti oleh bagian Kabawasidik di Reskrim Polda Metro Jaya dan nanti kami akan kirim kembali begitu,” ujar kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, di Polda Metro Jaya, Kamis (20/11/2025).

“Sebenarnya ini juga sudah kami persoalkan karena dulu sudah ada gelar perkara khusus di Bareskrim ketika penyelidikan itu dihentikan.Tetapi kenapa saat di Polda penyelidikan itu ditingkatkan menjadi penyidikan, saat itu tidak dilakukan gelar perkara khusus,” tambahnya.

Bareskrim ketika penyelidikan itu dihentikan. Tetapi kenapa saat di Polda penyelidikan itu ditingkatkan menjadi penyidikan, saat itu tidak dilakukan gelar perkara khusus, tambahnya.

Khozinudin mengatakan, hari ini kliennya juga mengirimkan surat kepada Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait nama ahli untuk penyidikan. Hal ini guna menyesuaikan keterangan ahli dan penyidikan.Khozinudin mengatakan hari ini kliennya juga mengirimkan surat kepada Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait nama ahli untuk penyidikan. Hal ini guna menyesuaikan keterangan ahli dan penyidikan.

Hari ini kami akan mengirimkan surat secara resmi kepada Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya tentang sejumlah nama ahli-ahli yang memang sudah kami siapkan.

Telah berkomunikasi untuk bisa diperiksa di tingkat penyidikan agar ada keseimbangan dari keterangan – keterangan ahli hanya yang sebelumnya hanya dari penyidik, kami berharap juga bisa mempertimbangkan keterangan ahli dari kami, jelasnya.

Roy Suryo mengatakan kedatangannya tersebut untuk mendengarkan dan mengapresiasi nama-nama ahli yang akan dikerahkan dalam proses penyelidikan.Suryo mengatakan kedatangannya tersebut untuk menindaklanjuti dan mengapresiasi nama-nama ahli yang akan diajukan dalam proses penyidikan.

Tadi sudah dibicarakan oleh koordinator tim non-litigasi kami, Pak Ahmad Khozinuddin, bahwa kehadiran kami di sini itu adalah untuk mendengarkan. Dan kami mengapresiasi langkah-langkah dari Polda Metro Jaya yang telah menyebutkan bahwa kami akan mengajukan sejumlah nama, jelasnya.

“Yang akan kami ajukan ini adalah orang-orang yang ikut menyusun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, pernah menjadi bagian dari pemerintahan selama belasan tahun ya, bahkan mungkin puluhan tahun. Jadi bukan sekedar orang,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Rismon Sianipar mengatakan kedatangannya tersebut dalam agenda wajib lapor setelah ditetapkan tersangka. Selain itu, mengajukan permohonan ahli-ahli di bidang UU ITE. (yld/dhn/red)

Redaksi 21 November 2025 21 November 2025
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article MK Diminta Untuk Batasi Prajurit Duduki Jabatan di Luar TNI
Next Article AS Ancam Pangkas Senjata Intel, Desak Ukraina Setujui Rencana Damai
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukrim

Interpol  Terbitkan Red Notice Buron Kasus Minyak Riza Chalid

1 Februari 2026
Hukrim

Pembeking Situs Judol Agar Tak Diblokir Kominfo Ajukan Kasasi ke MA

31 Januari 2026
Hukrim

Warga Tapung Hulu Kena Begal, Sepeda Motor Dibawa Kabur Pelaku

31 Januari 2026
Hukrim

Sengketa Lahan 50 Hektar di Kampar, Polisi Olah TKP

31 Januari 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?