By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: DJP Jateng I Sandera Pengemplang Pajak yang Nunggak Rp25 M
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Hukrim

DJP Jateng I Sandera Pengemplang Pajak yang Nunggak Rp25 M

By Redaksi Published 21 November 2025
Share
3 Min Read
Photo ilustrasi
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com — Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah (Jateng) I melakukan penyanderaan (gijzeling) terhadap wajib pajak berinisial SHB di Semarang yang menunggak pajak sampai Rp25,4 miliar.

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I Nurbaeti Munawaroh mengatakan SHB punya utang pajak PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi sebesar Rp25.471.351.451.

“Kami berharap langkah ini dapat memberikan efek jera baik kepada wajib pajak bersangkutan maupun wajib pajak lain,” kata Nurbaeti melalui keterangan tertulis, Kamis (20/11/2025) dikutip dari CNN Indonesia.

Nurbaeti memastikan penyanderaan dilakukan sesuai UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2000.

DJP telah melakukan upaya persuasif sebelum penyanderaan, tetapi tidak diindahkan oleh SHB. Penyanderaan pun dilakukan oleh Jurusita Pajak Negara (JSPN) KPP Madya 2 Semarang dengan dukungan penuh dari Bareskrim Polri.

Diterangkan nya lebih lanjut, penyanderaan adalah pengekangan sementara waktu kebebasan penanggung pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu.

Penyanderaan hanya dapat dilakukan terhadap wajib pajak yang mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya Rp100 juta dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak. DJP dapat melepaskan wajib pajak yang disandera apabila utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas.

“Kami tidak punya niat zalim/tidak adil kepada siapa pun, termasuk wajib pajak. Kami hanya melaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, memastikan hak negara terpenuhi, serta adil bagi negara dan wajib pajak,” ucapnya.

Nurbaeti mengimbau seluruh wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, dan tepat waktu, serta memanfaatkan fasilitas konsultasi yang tersedia pada kantor pelayanan pajak terdekat.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan mengejar 200 orang pengemplang pajak. Ia menyebut total tunggakan pajak mencapai Rp60 triliun.

Per Jumat (14/11), Purbaya baru menerima pembayaran Rp8 triliun. Ia pun mengirim surat kepada para pengemplang pajak yang belum memenuhi kewajiban.

“Itu yang 200 orang itu, ya kita kumpulkan terus, kan targetnya Rp50 triliun ya. Tapi itu kan gak bisa langsung, ada yang dicicil, segala macam. Sampai sekarang baru terkoleksi Rp8 triliun,” ungkapnya dalam Media Briefing di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (14/11).

“Sebagian masih mau bayar cicilan, sebagian lagi masih dikejar. Tapi yang Rp50 triliun itu akan kekejar pelan-pelan, baru Rp8 triliun sekarang kira-kira. Kemungkinan besar tertagih (target Rp20 triliun di 2025), mereka jangan main-main sama kita!” sambung Purbaya. (dhf/red)

Redaksi 21 November 2025 21 November 2025
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Trump Akan Bertemu Wali Kota Muslim Pertama New York Usai Ribut
Next Article Eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiastedi Cs Dicekal di Kasus Korupsi
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukrim

Interpol  Terbitkan Red Notice Buron Kasus Minyak Riza Chalid

1 Februari 2026
Hukrim

Pembeking Situs Judol Agar Tak Diblokir Kominfo Ajukan Kasasi ke MA

31 Januari 2026
Hukrim

Warga Tapung Hulu Kena Begal, Sepeda Motor Dibawa Kabur Pelaku

31 Januari 2026
Hukrim

Sengketa Lahan 50 Hektar di Kampar, Polisi Olah TKP

31 Januari 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?