By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Marpaung Tidak Bawa Bukti Asli, Sidang Dilanjutkan Kamis Depan
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Hukrim

Marpaung Tidak Bawa Bukti Asli, Sidang Dilanjutkan Kamis Depan

By Redaksi Published 13 November 2025
Share
2 Min Read
Sidang perdata di pengadilan negeri Bangkinang, terkait wanprestasi
SHARE

KAMPAR, Juangsumatera.com – Horas Saut Maringan Marpaung selaku penggugat dalam kasus perdata Wanprestasi tidak membawa bukti asli di dalam persidangan di pengadilan negeri Bangkinang, Kamis (13/11/2025).

Penasehat hukum Ronny Granito Saing, Hasran Irawadi Sitompul,S.H.,M.H dan Miftahul Jannah, SH setelah selesai sidang dikantor pengadilan negeri Bangkinang dengan tegas mengatakan, penggugat tidak siap dalam menghadapi sidang.

“Kami dari pihak tergugat saja siap menghadapi sidang, dilain sisi penggugat atas nama Marpaung 2 kali tidak menghadiri sidang di pengadilan negeri Bangkinang,” terang Hasran Irawadi Sitompul.

Sidang hari ini dengan agenda pembuktian, tapi sayang nya penggugat tidak membawa bukti asli dan hanya photo copy saja. Hakim masih memberikan waktu kepada penggugat untuk memberikan bukti yang asli untuk sidang berikut nya.

Horas Saut Maringan Marpaung selaku penggugat didalam sidang mengakui bahwa bukti yang asli tidak terbawa. “Tidak terbawa yang aslinya, sekarang yang ada photo copy surat,” terangnya.

Ketua majelis hakim, Renny Hidayati, SH didalam sidang mengatakan, untuk penggugat agar membawa bukti yang asli pada sidang Kamis depan 20 November.

Untuk penggugat dan tergugat agar bisa menghadirkan saksi pada sidang berikutnya, tegas Renny Hidayati.

Untuk diketahui, kasus ini bermula disaat Ronny Granito Saing meminjam uang sebesar 250 juta kepada Horas Saut Maringan Marpaung. Roni menyanggupi untuk dikembalikan sebesar 400 juta. Pinjaman uang tersebut dengan sistim titipan oleh Marpaung ke Roni.

Dilain sisi Roni juga menitipkan surat tanah sebanyak 25 surat dengan luas 50 hektar. Tanah/lahan tersebut merupakan lahan sawit. (tim)

Redaksi 13 November 2025 13 November 2025
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Trump Minta Netanyahu Diampuni Dari Dugaan Korupsi
Next Article KPK Geledah Dinas Pendidikan Riau
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukrim

Pembeking Situs Judol Agar Tak Diblokir Kominfo Ajukan Kasasi ke MA

31 Januari 2026
Hukrim

Warga Tapung Hulu Kena Begal, Sepeda Motor Dibawa Kabur Pelaku

31 Januari 2026
Hukrim

Sengketa Lahan 50 Hektar di Kampar, Polisi Olah TKP

31 Januari 2026
Hukrim

Kejagung Geledah Rumah Eks Menteri KLHK Siti Nurbaya Terkait Sawit

30 Januari 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?