JAKARTA, Juangsumatera.com – Sidang kasus dugaan korupsi jual beli gas mengungkap bahwa Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) pernah memberikan teguran kepada PT Inti Alasindo Energy (PT IAE) karena menjual gas ke PT Perusahaan Gas Negara (PGN).
Hal ini terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan isi surat teguran ini di dalam ruang sidang.
Sehubungan dengan surat Kepala BPH Migas nomor [tanggal] (tahun) 2020 perihal hasil pengawasan usaha niaga gas bumi berfasilitas PT IAE di Waru, Sidoarjo dan terkait dengan skema kegiatan usaha PT IAE, khususnya untuk pengaliran gas bumi kepada PT PGN,” ujar salah satu jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/9/2025) dikutip dari KOMPAS.com.
Melalui surat itu, BPH Migas menyampaikan hasil verifikasi yang dilakukan pada tahun 2020. Diketahui, pada saat surat diterbitkan, BPH Migas mendapati PT IAE masih mengalirkan atau menjual gas bumi ke PT PGN.
Penjualan ini disebutkan terjadi dari triwulan II 2019 hingga tahun 2020 dengan volume penjualan yang terungkap sebanyak 2.603 Million British Thermal Unit (MMBtu). Skema penjualan antara PT IAE dan PT PGN dinilai melanggar sejumlah peraturan.
“Memperhatikan skema penjualan bertingkat yang dilakukan PT IAE tersebut dan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, Pasal 90 Ayat 1 PP 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Gas, Pasal 46 dan Pasal 47 Permen ESDM Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perizinan, Permen ESDM Nomor 6 Tahun 2016,” lanjut jaksa.
Atas pelanggaran ini, BPH Migas memutuskan untuk memberikan sanksi berupa teguran dan larangan kepada PT IAE untuk menjual atau mengalirkan gas bumi ke PT PGN.
“Maka bersama ini, PT IAE diberikan teguran pertama atas kegiatan bertingkat kepada PT PGN dan dilarang mengalirkan gas bumi kepada PT PGN, ditandatangani oleh Dirjen Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji,” imbuh jaksa.
Corporate Secretary PT PGN, Fajriyah Usman, yang dihadirkan sebagai saksi, mengaku tahu soal surat yang dimaksud JPU meski Fajriyah sendiri baru bergabung di PT PGN pada tahun 2024. “Kenapa sampai ada teguran ini dari ESDM?” tanya jaksa.
Fajriyah mengatakan, berdasarkan pengetahuannya, pemerintah memang memiliki aturan untuk membatasi, bahkan melarang sesama perusahaan penyalur gas untuk melakukan penjualan dengan komoditas gas bumi.(red)


