JAKARTA, Juangsumatera.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“KPK menghormati hak hukum saudara BRT Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo dalam pengajuan praperadilan pada perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) TA 2020,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (11/9/2025) dikutip dari KOMPAS.com.
Budi mengatakan, KPK sebagai pihak termohon akan hadir dalam sidang di PN Jaksel yang dijadwalkan pada Senin (15/9/2025) pekan depan.
Dia juga memastikan seluruh tindakan penyelidikan dan penyidikan KPK dalam perkara ini dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami pastikan bahwa segala tindakan penyelidikan dan penyidikan oleh KPK, termasuk dalam penetapan tersangka, telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik pada aspek formal maupun materiilnya,” ujar Budi.
Budi mengatakan, KPK yakin objektivitas dan independensi hakim dalam memutus praperadilan tersebut. “Kami juga meyakini komitmen penegakan hukum yang mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi,” ucap dia. (red)


