JAKARTA, Juangsumatera.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, aliran dana terkait korupsi kuota haji mengalir ke pejabat Kementerian Agama (Kemenag) secara berjenjang melalui kerabat dan staf ahli.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebutkan, aliran dana itu berasal dari agen travel dan besarannya diperkirakan pada kisaran 2.600-7.000 dollar AS untuk setiap kuota haji yang diberikan.
“Jadi tidak langsung dari travel agent itu ke pucuk pimpinan yang oknum di Kementerian Agama ini. Tetapi secara berjenjang melalui orangnya, ada yang melalui kerabat si oknum pejabat tersebut, kemudian juga ada melalui staf ahlinya dan lain-lainnya,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9/2025) dikutip dari KOMPAS.com.
Diterangkan lebih lanjut oleh Asep, dari skema berjenjang tersebut, KPK mengetahui bahwa mereka yang menampung uang tersebut juga mendapatkan bagian. Sebagian dari uang tersebut sudah berbentuk aset seperti rumah dan kendaraan.
“Masing-masing orang ini, kemudian mendapat bagiannya sendiri-sendiri. Sehingga kita sedang mengumpulkan uang-uang tersebut, yang walaupun sekarang sudah jadi rumah, sudah jadi kendaraan, dan lain-lainnya, kita lakukan penyitaan,” ucap dia.
Sebelumnya, KPK mengantongi informasi terkait adanya commitment fee yang dibayarkan agen travel untuk setiap kuota haji khusus yang mereka dapatkan.
“Kemudian fee-nya berapa? Apakah sudah pasti? Sedang kami hitung. Tapi kira-kira kisarannya antara ada yang per kuota ya, 2.600 sampai dengan 7.000 (dollar),” kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (14/8/2025).
Dia mengatakan, perusahaan agen travel yang sudah besar dan memiliki pelayanan baik memiliki fee tertentu. KPK masih mendalami komitmen fee tersebut, termasuk adanya timbal balik dari penerbitan SK Menteri yang membagi kuota haji tambahan menjadi proporsional.
“Jadi makanya berbeda-beda di sini ya, ada 2.600 sampai dengan 7.000 (Dollar AS),” ujarnya. (red)


