KAMPAR, Juangsumatera.com – Sidang kedua Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang antara Dian Cs dengan pihak Polres Kampar berakhir damai, Selasa siang (9/9/2025).
Sidang Praperadilan tersebut dipimpin oleh hakim tunggal, Andy Narto Siltor, SH,MH, panitera pengganti Kholijah, SH dan dihadiri oleh penasehat hukum pemohon Praperadilan Sahat Maruli Siregar, SH, MH dan tim dari pihak Bidang hukum Polres Kampar.
Dengan adanya pencabutan Praperadilan ini dikarenakan ada nya mufakat damai yang telah disepakati oleh pelapor dan terlapor yang ditanda tangani pada tanggal 2 September 2025.

Penasehat hukum Dian Cs, Sahat Maruli Siregar, SH, MH kepada Juangsumatera.com di Pengadilan Negeri Bangkinang mengatakan, bahwa sesungguh nya kepastian hukum dan keadilan ialah adanya mufakat damai para pihak yang terkait dengan perkara ini.
Maka dengan adanya perdamaian yang dimaksud diatas, Sahat Maruli Siregar meminta dan memohon kepada bapak Kapolres Kampar untuk segera di restorative justice kan.
Sahat Maruli Siregar juga meminta ke 5 tahanan atas nama, Dian Wahyudi, Wira Kesuma, Suheriono, Sudiro dan Eka agar dikeluarkan dari tahanan dengan adanya perdamaian tersebut. (tim)


