JAKARTA, Juangsumatera.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, pada Kamis (4/9) besok. Nadiem akan diperiksa lagi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 9,9 triliun.
Perihal itu dikonfirmasi oleh pengacara Nadiem, Ricky Saragih. Dia memastikan Nadiem bakal hadir memenuhi panggilan penyidik Jampidsus Kejagung.
“Betul Nadiem dipanggil dan dipastikan hadir,” kata Ricky saat dimintai konfirmasi, Rabu (3/9/2025) dikutip dari detiknews.
Pengacara Nadiem lainnya, Mohamad Ali Nurdin, mengatakan Nadiem bakal hadir di Kejagung sekira pukul 09.00 WIB. “Jam 9,” tutur Ali.
Sebagai informasi, sebelumnya Nadiem telah dua kali diperiksa dalam kasus tersebut. Nadiem diperiksa pertama kalinya pada Senin (23/6) lalu, yang berlangsung sekitar 12 jam. Kemudian Nadiem kembali diperiksa pada Selasa (15/7) selama sekitar 9 jam.
Kejagung sendiri menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019-2022. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara Rp 1,98 triliun.
Dalam kasus ini sudah empat orang tersangka yakni, Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW). Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL).
Untuk tersangka ketiga, Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS) dan tersangka ke empat, Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM). (ond/wnv/red)


