By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Kakek di Kampar Ditangkap, Cabuli 2 Orang Cucu
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Hukrim

Kakek di Kampar Ditangkap, Cabuli 2 Orang Cucu

By Redaksi Published 22 Agustus 2025
Share
3 Min Read
Pelaku pencabulan 2 orang cucu
SHARE

KAMPAR, Juangsumatera.com – Kasus kekerasan seksual di Kabupaten Kampar Provinsi Riau saat ini sangat marak terjadi, kali ini dua bocah usia 3 tahun dan 5 tahun menjadi korban pelecehan seksual oleh kakek tirinya di Kecamatan Tambang.

Pelaku adalah SU (66), tega melakukan perbuatan bejatnya kepada 2 orang cucu tirinya B (5) dan K (3). Kejadian ini baru diketahui terjadi pada Selasa (19/8/2025) dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Kampar.

Kejadian ini dibenarkan oleh Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, “Berawal ibu korban memeriksa galeri HP dan melihat pada bulan Juni pada hari Minggu (26/6/2025) ada foto pelaku mencabuli anaknya B (5),” jelas Kasat.

Diterangkan lebih lanjut oleh Kasat, awal terungkap aksi kekerasan pelaku, disaat Ibu korban FA membuka Galeri foto Handphone guna untuk mengambil foto Almarhum suaminya, dan pada saat membuka galeri foto melihat pelaku yang merupakan ayah tirinya dari FA berada didalam kamarnya.

Setelah di lihat dengan jelas oleh FA ada 4 foto yang memperlihatkan perbuatan cabul yang dilakukan oleh pelaku kepada B. FA menanyakan hal tersebut kepada anaknya B, Korban menjelaskan bahwa memang benar pelaku (kakek) melakukan pencabulan kepada dirinya dengan cara meraba kemaluan dengan menggunakan jari dan juga menggesekkan ke kemaluan korban, terang Kasat.

Mendengar hal itu, Ibu korban FA menceritakan kepada kakaknya SA, lalu SA pun kaget mendengar kejadian tersebut, seketika SA teringat bahwa anaknya yang bernama K pernah mengeluhkan bahwa kemaluannya sakit.

SA pun pun menanyakan kepada anaknya apakah pernah di pegang-pegang oleh pelaku dan K mengatakan bahwa benar pelaku memegang kemaluannya, mendengarkan kejadian tersebut keduanya ibu korban FA dan SA mendatangi Polres Kampar untuk membuat Laporan, jelas Kasat.

Setelah mendapatkan laporan dari kedua Ibu korban pada Kamis (21/8/2205) sekira pukul 15.00 Wib Kanit PPA Aipda Syamsul Bahri mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang menonton permainan Volly di Tepi sungai Kampar di Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar .

“Sekira pukul 17.15 WIB Kanit PPA Aipda Syamsul Bahri beserta tim menemukan pelaku bersama dengan teman -t emannya sedang menonton volly dan kemudian langsung dilakukan penangkapan,” ujar AKP Gian.

Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polres Kampar untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. “Pelaku sudah melanggar Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang,” pungkas (tim)

Redaksi 22 Agustus 2025 22 Agustus 2025
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Muhammadiyah Kutuk Israel Bangun Permukiman Yahudi di Tepi Barat
Next Article Immanuel Ebenezer Ditetapkan Tersangka KPK, Terkait OTT
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukrim

Interpol  Terbitkan Red Notice Buron Kasus Minyak Riza Chalid

1 Februari 2026
Hukrim

Pembeking Situs Judol Agar Tak Diblokir Kominfo Ajukan Kasasi ke MA

31 Januari 2026
Hukrim

Warga Tapung Hulu Kena Begal, Sepeda Motor Dibawa Kabur Pelaku

31 Januari 2026
Hukrim

Sengketa Lahan 50 Hektar di Kampar, Polisi Olah TKP

31 Januari 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?