By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Eks Ketua PN Jaksel Didakwa Terima Rp 40 M
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Hukrim

Eks Ketua PN Jaksel Didakwa Terima Rp 40 M

By Redaksi Published 20 Agustus 2025
Share
3 Min Read
Sidang kasus suap Hakim
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com – Mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanto dan sejumlah hakim didakwa menerima suap terkait vonis lepas perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng (migor). Jaksa meyakini Arif dan para terdakwa lain menerima suap dengan total Rp 40 miliar.

“Yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai dalam bentuk mata uang dolar Amerika (USD) sejumlah USD 2.500.000 atau senilai Rp 40.000.000.000,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (20/8/2025) dikutip dari detiknews.

Jaksa mengatakan uang itu diterima Arif bersama-sama dengan Wahyu Gunawan selaku panitera serta majelis hakim yang mengadili perkara migor tersebut. Mereka ialah hakim Djuyamto selaku ketua majelis dengan anggota Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom.

Jaksa mengatakan uang itu diterima Arif dari pengacara atau pihak yang mewakili kepentingan terdakwa korporasi minyak goreng, yakni Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M Syafei. Terdakwa korporasi dalam perkara ini ialah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Jaksa mengatakan, uang itu diberikan ke Arif untuk memengaruhi majelis hakim agar menjatuhkan putusan lepas. Saat perkara ini disidangkan, Arif menjabat Wakil Ketua PN Jakpus.

“Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili, yaitu melalui terdakwa Muhammad Arif Nuryanto dan Wahyu Gunawan (panitera) untuk mempengaruhi Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom,” kata jaksa

“Supaya perkara tersebut diputus dengan putusan lepas atau onslag van rechtsvervolging,” tambahnya. Jaksa mendakwa Arif menerima gratifikasi sebesar Rp 15,7 miliar. Uang itu merupakan bagian yang diterima Arif dari total suap Rp 40 miliar perkara vonis lepas migor tersebut.

“Menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk mata uang asing, yaitu uang tunai dalam bentuk pecahan USD 100 senilai Rp 3.300.000.000, uang tunai dalam bentuk pecahan USD 100 senilai Rp 12.400.000.000,” ujar jaksa.

Jaksa meyakini Arif melanggar Pasal 12 huruf c subsider Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 12 huruf a subsider Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 subsider Pasal 11 atau Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (mib/hafl/red)

Redaksi 20 Agustus 2025 20 Agustus 2025
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Hasil Tes DNA Ridwan Kamil dan Anak Lisa Mariana Tidak Identik
Next Article KPK Akan Panggil Lisa Mariana Terkait Kasus BJB
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukrim

Interpol  Terbitkan Red Notice Buron Kasus Minyak Riza Chalid

1 Februari 2026
Hukrim

Pembeking Situs Judol Agar Tak Diblokir Kominfo Ajukan Kasasi ke MA

31 Januari 2026
Hukrim

Warga Tapung Hulu Kena Begal, Sepeda Motor Dibawa Kabur Pelaku

31 Januari 2026
Hukrim

Sengketa Lahan 50 Hektar di Kampar, Polisi Olah TKP

31 Januari 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?