JAKARTA, Juangsumatera.com – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni meminta pihak Kejaksaan menangkap dan memenjarakan Silfester Matutina.
Sebab, kasus pencemaran nama baik Wakil Presiden RI Ke-10 dan Ke-12, Jusuf Kalla (JK) yang menjerat Silfester sudah berkekuatan hukum tetap.
“Tangkap, penjarain, kalau memang sudah inkracht, laksanakan, kecuali kalau dibilang ada perdamaian atau apa lah itu lain hal,” kata Sahroni saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/8/2025) dikutip dari KOMPAS.com.
Sahroni menuturkan, berdasarkan hukum pidana, perkara yang sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap harus dijalankan.
Ia berharap, pihak kejaksaan yang menangani perkara Silfester bertindak sesuai koridor hukum yang ada. “Kalau sesuai hukum pidana yang sudah inkracht maka itu harus dijalankan. Sesimple itu gampang kok,” ujar Sahroni.
Lebih lanjut, Bendahara Umum Partai Nasdem itu mengatakan, kasus Silfester mestinya menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak menyudutkan pihak tertentu tanpa bukti-bukti dan fakta yang jelas.
Menurutnya, banyak orang mengungkapkan pernyataan yang tidak sesuai dengan fakta. Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+ “Setelah disidang, dilaporkan tidak terbukti, ujungnya gelagapan. Kita minta aparat penegak hukum lakukan sesuai perintah persidangan kan sudah inkracht,” tutur Sahroni.
Sebagai informasi, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) yang menangani perkara itu tak kunjung mengeksekusi Silfester ke dalam bui. Padahal, perkara itu sudah berkekuatan hukum tetap.
Sebelumnya, Silfester dilaporkan ke Mabes Polri oleh kuasa hukum Jusuf Kalla pada 2017. Relawan Presiden RI Ke-7, Joko Widodo (Jokowi) itu dinilai memfitnah dan mencemarkan nama baik JK dan keluarganya melalui orasi.
Namun, Silfester membantah tuduhan tersebut. Ia menyebut, pernyataannya merupakan bentuk kepedulian pada situasi bangsa. (red)


