By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Pelaku Jasa Keuangan Ilegal Terancam Pidana 10 Tahun dan Denda Rp 1 T
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Nasional

Pelaku Jasa Keuangan Ilegal Terancam Pidana 10 Tahun dan Denda Rp 1 T

By Redaksi Published 19 Agustus 2025
Share
3 Min Read
Kiki
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut para pelaku usaha jasa keuangan yang beroperasi tanpa izin alias ilegal bisa dikenakan sanksi pidana penjara hingga 10 tahun dan denda Rp 1 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan bahwa kini telah tersedia dasar hukum yang kuat untuk memberikan sanksi pidana bagi pelaku usaha ilegal di sektor jasa keuangan.

Kiki sapaan akrabnya menyebutkan, dasar hukum itu adalah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

“Makanya kemudian ada UU Nomor 4 ini melengkapi UU Nomor 21 Tahun 2011, bagaimana OJK, kita ada pasal-pasal yang memberikan wewenang kepada kita semua untuk membahas apa yang disebut dengan penipuan menggunakan sektor jasa keuangan atau aktivitas ilegal di sektor jasa keuangan. Kalau dulu mungkin ini ranah abu-abu ya,” ujar Kiki dalam acara Kampanye Nasional Berantas Scam dan Aktivitas Keuangan Ilegal di Jakarta, Selasa (19/8/2025) dikutip dari CNN Indonesia.

Dengan UU P2SK ini, Kiki menegaskan pelaku usaha yang terbukti menjalankan kegiatan tanpa izin resmi dapat dikenakan sanksi pidana penjara antara 5 hingga 10 tahun, serta denda yang sangat besar, mulai dari Rp1 miliar hingga mencapai Rp1 triliun.

“Mari bersama-sama menggunakan pasal-pasal ini. Bahwa kita bisa memberikan sanksi melalui aparat penegak hukum. Di sini disebut bahwa ini bisa dilakukan OJK bersama-sama
dengan kementerian/lembaga untuk penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor jasa keuangan,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tidak ada lagi ruang abu-abu atau ketidakjelasan hukum yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku usaha ilegal. Dengan landasan hukum yang ada, tindakan tegas dapat segera diambil.

“Yang dulu mungkin masih berlindung di ketidakjelasan, sekarang sudah jelas. Dan ini hati-hati, karena hukumannya berat. Severe punishment buat mereka yang main-main di hal ini,” tambahnya.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya penguatan pengawasan sektor jasa keuangan serta perlindungan terhadap masyarakat dari praktik ilegal yang merugikan. OJK bekerja sama dengan kementerian terkait, kepolisian, dan lembaga penegak hukum lainnya untuk memastikan penegakan hukum berjalan optimal.

“Kemudian kita bersama-sama dengan kementerian/lembaga, sekarang ada 21 KL, terima kasih supportnya, bersama-sama kita membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal. Ini juga suatu yang harus kita manfaatkan,” terangnya.

Dengan regulasi yang kini lebih ketat, masyarakat diimbau untuk lebih selektif dan berhati-hati dalam memilih layanan jasa keuangan. OJK juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas keuangan yang mencurigakan atau tidak memiliki izin resmi.

“Kalau Bapak Ibu mendapat informasi atau apa, silahkan adukan ke Satgas Pasti. Kita sudah menutup lebih dari 1.800 entitas keuangan ilegal, baik itu berupa pinjol ilegal, kemudian penawaran investasi ilegal, dan lain-lain yang sudah sangat meresahkan,” pungkas Kiki. (ldy/agt/red)

Redaksi 19 Agustus 2025 19 Agustus 2025
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Hamas Setujui Proposal Gencatan Senjata di Gaza
Next Article Sahroni : Tangkap dan Penjarakan Silfester Matutina
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Nasional

Abraham Samad Ungkap Isi Pertemuan Prabowo dengan Para Tokoh

1 Februari 2026
Nasional

Diam-Diam Kapal Intel China Berlayar Dekat Iran

30 Januari 2026
Nasional

Trump Kumpulkan Israel dan Saudi, Persiapan Serang Iran

30 Januari 2026
Nasional

Banjir di Bekasi Meluas, 49 Desa di 16 Kecamatan Terendam

29 Januari 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?