By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Akal – akalan 3 Terdakwa Kuras Kredit LPEI Rp 958 M
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Hukrim

Akal – akalan 3 Terdakwa Kuras Kredit LPEI Rp 958 M

By Redaksi Published 8 Agustus 2025
Share
3 Min Read
Sidang kasus LPEI
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com – Jaksa KPK mendakwa tiga petinggi PT Petro Energy merugikan keuangan negara Rp 958 miliar dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Para terdakwa disebut menggunakan purchase order (PO) dan invoice fiktif untuk mencairkan fasilitas kredit tersebut.

Ketiga terdakwa itu yakni Newin Nugroho selaku Presiden Direktur PT Petro Energy, Susy Mira Dewi Sugiarta selaku Direktur PT Petro Energy, serta Jimmy Marsin selaku Komisaris Utama PT Petro Energy dan penerima manfaat PT Petro Energy. Sidang dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (8/8/2025) dikutip dari detiknews.

Dalam sidang Jaksa mengatakan, para terdakwa melakukan sejumlah pertemuan dengan pegawai pada divisi pembiayaan LPEI. Jaksa menuturkan para terdakwa berdalih mengajukan permohonan fasilitas kredit untuk usaha penjualan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) jenis high speed diesel (HSD).

“Berdasarkan penyampaian Terdakwa III Jimmy Marsin tersebut, Terdakwa I Newin Nugroho dan Terdakwa II Susy Mira Dewi Sugiarta beberapa kali melakukan pertemuan dengan Muhammad Pradithya dengan tujuan agar PT Petro Energy dapat diberikan fasilitas pembiayaan oleh LPEI dengan dalih untuk mengembangkan usaha penjualan dan distribusi bahan bakar minyak jenis high speed diesel,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Jaksa merincikan permohonan Kredit Modal Kerja Ekspor 1 (KMKE) yang diajukan para terdakwa sebesar USD 22 juta. Kemudian, permohonan KMKE 2 sebesar Rp 400 miliar dan Kredit Modal Kerja Tambahan (KMKE 2 tambahan) sebesar Rp 200 miliar.

Diterangkan nya lebih lanjut, dalam pengajuannya, jaksa menuturkan para terdakwa menggunakan purchase order (PO) invoice fiktif. Singkat cerita, permohonan itu disetujui dan dana dicairkan ke PT Petro Energy.

“Bahwa untuk mencairkan fasilitas pembiayaan, Terdakwa II Susy Mira Dewi Sugiarta MIRA DEWI memerintahkan Sandera Para Rino dan Reymond Sulaiman untuk menyiapkan Purchase Order (PO) dan invoice fiktif,” ujarnya.

Jaksa mengatakan pencairan dana KMKE 1, KMKE 2, dan KMKE 2 tambahan itu digunakan tidak sesuai dengan tujuan pemberian kredit. Dana itu digunakan untuk pencairan kredit investasi ekspor, pembayaran pinjaman, penempatan deposito, hingga dialirkan ke sejumlah rekening perusahaan.

“Bahwa setelah pencairan fasilitas pembiayaan tersebut, ternyata pemanfaatannya tidak sesuai dengan tujuan pemberian fasilitas, tetapi oleh Terdakwa I Newin Nugroho, Terdakwa II Susy Mira Dewi Sugiarta dan Terdakwa III Jimmy Marsin disalahgunakan,” ujar jaksa. (mib/haf/red)

Redaksi 8 Agustus 2025 8 Agustus 2025
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Mantan Ibu Negara Korsel Akan Susul Suami di Tahanan
Next Article Legislator Desak Transparansi, Terkait Tewasnya Prada Lucky Oleh Senior
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukrim

Imigrasi Deportasi 13 WNA Asal Jepang, Terkait Penipuan Daring

16 April 2026
Hukrim

20 Komodo NTT Diselundupkan ke Thailand

15 April 2026
Hukrim

Terdakwa Bantah Pinjam Uang 40 Juta, 4 Orang Saksi Dihadirkan Dalam Sidang

15 April 2026
Hukrim

Dugaan Kasus Pelecehan di FH UI Disorot DPR

15 April 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?