By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Hukuman Mantan Kapus Krisis Kemenkes diperberat Jadi 4 tahun
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Hukrim

Hukuman Mantan Kapus Krisis Kemenkes diperberat Jadi 4 tahun

By Redaksi Published 5 Agustus 2025
Share
4 Min Read
Hukuman Kapus Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan diperberat
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman mantan Kepala Pusat (Kapus) Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Budi Sylvana menjadi 4 tahun penjara dari 3 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19 Kemenkes pada tahun 2020.

Hakim Ketua Tahsin menyatakan Majelis Hakim berpendapat sebenarnya Budi sejak awal pada audit tujuan tertentu Tahap I dan Tahap II sudah mengetahui adanya temuan, tetapi Budi tidak melakukan penghentian kontrak sehingga menimbulkan kerugian negara yang lebih besar.

“Dengan demikian untuk penjatuhan hukuman pidana pokok penjara, Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding tidak sependapat dengan Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama,” ujar Hakim Ketua dalam salinan putusan yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (5/8/2025) dikutip dari ANTARA.

Selain hukuman penjara, Hakim Ketua menegaskan pihaknya juga tidak sependapat dengan Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama terkait pidana pokok denda yang dijatuhkan kepada Budi karena dianggap masih terlalu kecil bila dibandingkan dengan kerugian negara yang timbul, yakni senilai Rp319,69 miliar.

Dengan begitu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta turut memperberat pidana denda yang diberikan kepada Budi, yaitu menjadi sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Adapun sebelumnya, Budi dikenakan pidana denda sebesar Rp100 juta subsider pidana kurungan selama 2 bulan.

Sementara untuk penjatuhan hukuman tambahan berupa uang pengganti, Hakim Ketua menyebutkan Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding sependapat dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama bahwa terhadap Budi tidak perlu dibebankan untuk membayar uang pengganti.

“Hal ini karena di depan persidangan tidak ditemukan fakta hukum bahwa Budi ikut menikmati hasil tindak pidana korupsi,” tutur Hakim Ketua.

Atas perbuatan Budi, Hakim Ketua menyatakan Budi melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus korupsi pengadaan APD COVID-19 itu, Budi diduga melakukan korupsi bersama-sama Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PPM) Ahmad Taufik dan Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo, sehingga merugikan negara sekitar Rp319,69 miliar.

Kerugian negara terjadi akibat perbuatan para terdakwa yang memperkaya Satrio sebesar Rp59,98 miliar, Ahmad Rp224,19 miliar, PT Yoon Shin Jaya Rp25,25 miliar, serta PT GA Indonesia Rp14,62 miliar.

Budi, Ahmad, dan Satrio didakwa turut serta melakukan negosiasi harga APD sejumlah 170 ribu pasang seluruhnya tanpa menggunakan surat pesanan, melakukan negosiasi harga dan menandatangani surat pesanan APD sebanyak lima juta pasang, serta menerima pinjaman uang dari BNPB kepada PT PPM dan PT EKI sebesar Rp10 miliar untuk membayarkan 170 ribu pasang APD tanpa ada surat pesanan dan dokumen pendukung pembayaran.

Kemudian, ketiga terdakwa juga disangkakan ikut serta menerima pembayaran terhadap 1,01 juta pasang APD merek BOHO senilai Rp711,28 miliar untuk PT PPM dan PT EKI, padahal PT EKI tidak mempunyai kualifikasi sebagai penyedia barang/jasa sejenis di instansi pemerintah serta tidak memiliki izin penyalur alat kesehatan (IPAK).

Selain itu, PT EKI dan PT PPM juga diduga tidak menyiapkan dan menyerahkan bukti pendukung kewajaran harga kepada PPK sehingga melanggar prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah dalam penanganan keadaan darurat, yaitu efektif, transparan, dan akuntabel. (red)

Redaksi 5 Agustus 2025 5 Agustus 2025
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Eks Ketua PN Surabaya Minta Dibebaskan Dalam Kasus Suap
Next Article Tiga Anggota PT PIM Ditetapkan Tersangka Oleh Polri Dalam Kasus Beras
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukrim

Interpol  Terbitkan Red Notice Buron Kasus Minyak Riza Chalid

1 Februari 2026
Hukrim

Pembeking Situs Judol Agar Tak Diblokir Kominfo Ajukan Kasasi ke MA

31 Januari 2026
Hukrim

Warga Tapung Hulu Kena Begal, Sepeda Motor Dibawa Kabur Pelaku

31 Januari 2026
Hukrim

Sengketa Lahan 50 Hektar di Kampar, Polisi Olah TKP

31 Januari 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?