By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Eks Ketua PN Surabaya Minta Dibebaskan Dalam Kasus Suap
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Hukrim

Eks Ketua PN Surabaya Minta Dibebaskan Dalam Kasus Suap

By Redaksi Published 4 Agustus 2025
Share
3 Min Read
Sidang eks Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com – Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono meminta dibebaskan dari kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur terkait kematian Dini Sera Afrianti.

Rudi memohon majelis hakim menyatakan surat dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadapnya tidak terbukti.

“Memohon majelis hakim agar Terdakwa Rudi Suparmono dibebaskan dari tahanan dan memulihkan hak Rudi Suparmono dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya di dalam masyarakat,” kata pengacara Rudi Suparmono saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (4/7/2025) dikutip dari detiknews.

Pengacara Rudi meminta hakim juga memerintahkan jaksa mengembalikan uang Rp 255 juta kepada kliennya. Dia berharap majelis hakim akan menjatuhkan putusan yang adil untuk Rudi.

“Memohon majelis hakim menetapkan uang senilai Rp 255 juta dikembalikan ke yang berhak dalam hal ini Terdakwa Rudi Suparmono,” pinta pengacara Rudi.

Selain itu, pengacara Rudi mengklaim kliennya tak pernah terlibat dalam pembahasan musyawarah vonis bebas Ronald Tannur. Dia mengklaim penunjukan majelis lintas yang menangani perkara Ronald bukan kali pertama yang dilakukan Rudi.

“Terdakwa dapat dibuktikan tidak sama sekali terlibat dalam pembahasan, musyawarah, apalagi keputusan majelis hakim yang kemudian membebaskan Gregorius Ronald Tannur,” ujarnya.

Diterangkan nya lebih lanjut, Rudi juga tak pernah membuka amplop yang diberikan pengacara Ronald, Lisa Rachmat. Menurutnya, dakwaan penerimaan duit Rudi dari Lisa hanya berdasarkan asumsi.

“Akan tetapi amplop tersebut oleh Terdakwa Rudi Suparmono tidak pernah dibuka, tidak pernah diketahui isinya, dan tidak pernah digunakan untuk kepentingan pribadi maupun kepentingan keluarganya, serta tidak pernah mengetahui alasan pemberian amplop yang diberikan,” ujarnya.

Sebelumnya, mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya (PN Surabaya) Rudi Suparmono dituntut hukuman 7 tahun penjara. Jaksa meyakini Rudi bersalah dalam kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rudi Suparmono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/7).

Rudi juga dituntut membayar denda Rp 750 juta. Apabila tak dibayar, diganti dengan pidana penjara 6 bulan kurungan.

“Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar jaksa.

Jaksa mengatakan hal memberatkan Rudi ialah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah menyelenggarakan negara yang bersih dan bebas dari korupsi serta telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi yudikatif. Sementara, hal meringankan ialah bersikap sopan, kooperatif, punya tanggungan serta belum pernah dihukum.

Jaksa meyakini Rudi Suparmono melanggar 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor. (mib/yld/red)

Redaksi 4 Agustus 2025 4 Agustus 2025
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Tambang Zirkon Ilegal di Kalteng Sedang Diusut Bareskrim
Next Article Hukuman Mantan Kapus Krisis Kemenkes diperberat Jadi 4 tahun
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukrim

Interpol  Terbitkan Red Notice Buron Kasus Minyak Riza Chalid

1 Februari 2026
Hukrim

Pembeking Situs Judol Agar Tak Diblokir Kominfo Ajukan Kasasi ke MA

31 Januari 2026
Hukrim

Warga Tapung Hulu Kena Begal, Sepeda Motor Dibawa Kabur Pelaku

31 Januari 2026
Hukrim

Sengketa Lahan 50 Hektar di Kampar, Polisi Olah TKP

31 Januari 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?