By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: UU Kementerian Digugat, MK Diminta Larang Wamen Jabat Komisaris
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Hukrim

UU Kementerian Digugat, MK Diminta Larang Wamen Jabat Komisaris

By Redaksi Published 4 Agustus 2025
Share
3 Min Read
Gedung MK
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com – Warga bernama Viktor Santoso Tandiasa mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Kementerian ke Mahkamah Konstitusi (MK). Viktor meminta MK membuat larangan terhadap menteri juga berlaku bagi wakil menteri (Wamen), salah satunya larangan menjabat komisaris perusahaan.

Dilihat dari situs MK, Senin (4/8/2025) dan dikutip dari detiknews, gugatan itu teregistrasi dengan nomor perkara 128/PUU-XXIII/2025. Pemohon menggugat pasal 23 UU nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Berikut petitumnya, menyatakan Pasal 23 UU 39/2008 tentang Kementerian Negara terhadap frasa ‘Menteri dilarang merangkap jabatan’ bertentangan secara bersyarat dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai.

Menteri dan Wakil Menteri dilarang merangkap jabatan’. Sehingga bunyi frasa selengkapnya ‘Menteri dan Wakil Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai, pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ke 2. Komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta dan larangan sebagai pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.

Salah satu alasan pemohon ialah saat ini belum ada aturan yang melarang Wamen merangkap jabatan. Pemohon menganggap Wamen yang rangkap jabatan dapat menimbulkan konflik kepentingan, melemahnya tata kelola perusahaan, potensi korupsi hingga kinerja tidak maksimal.

“Bahwa perangkapan jabatan Wakil Menteri sebagai Komisaris pada perusahaan milik negara (BUMN) yang seharusnya menjadi entitas bisnis independen dengan pengawasan profesional tentunya akan mengaburkan batas tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya, MK menyatakan tidak menerima gugatan uji materiil Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Gugatan bernomor 21/PUU-XXIII/2025 itu diajukan oleh Juhaidy Rizaldy Roringkon.

Dalam permohonannya, pemohon meminta MK melarang menteri dan wakil menteri rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN ataupun perusahaan swasta. Permohonan ini tidak diterima karena pemohon meninggal dunia pada 22 Juni 2025.

Mengingat syarat lain yang juga dipenuhi dapat diberikan kedudukan hukum oleh Pemohon adalah apabila permohonan dikabulkan maka anggapan hak konstitusional yang dialami Pemohon tidak lagi terjadi atau tidak lagi akan terjadi.

Dengan demikian, karena Pemohon telah meninggal dunia, maka seluruh syarat anggapan kerugian konstitusional yang didalilkan Pemohon dalam menjelaskan kedudukan hukum yang bersifat kumulatif tidak terpenuhi oleh Pemohon, ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra saat membacakan putusan pada Kamis (17/7). (haf/dhn/red)

Redaksi 4 Agustus 2025 4 Agustus 2025
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Netanyahu Minta Bantuan Palang Merah, Terkait Sandera Kurus Kering
Next Article DK PBB Akan Gelar Sidang Darurat Bahas Sandera di Gaza
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukrim

Interpol  Terbitkan Red Notice Buron Kasus Minyak Riza Chalid

1 Februari 2026
Hukrim

Pembeking Situs Judol Agar Tak Diblokir Kominfo Ajukan Kasasi ke MA

31 Januari 2026
Hukrim

Warga Tapung Hulu Kena Begal, Sepeda Motor Dibawa Kabur Pelaku

31 Januari 2026
Hukrim

Sengketa Lahan 50 Hektar di Kampar, Polisi Olah TKP

31 Januari 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?