JAKARTA, Juangsumatera.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan penyelidikan terkait kasus akuisisi perusahaan minyak yang berbasis di Perancis, Maurel dan Prom (M&P), oleh PT Pertamina (Persero).
“Sejauh ini masih penyelidikan, masih lidik tapi masih jalan,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dalam keterangannya, dikutip Minggu (3/8/2025) dan dilansir dari Kompas.com.
Asep mengatakan, dugaan korupsi yang tengah didalami KPK tersebut terkait dengan akuisisi sumur minyak oleh Pertamina pada sumur minyak milik M&P. Dia mengatakan, sumur minyak itu berada di Gabon, salah satu negara di Benua Afrika.
Akuisisi sumur minyak. Ini di Afrika, di Gabon. Ini sumurnya ada di Gabon,” ujar dia. Sebelumnya, pada Februari 2024, KPK tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam investasi berupa akuisisi perusahaan minyak yang berbasis di Perancis, Maurel dan Prom (M&P), oleh PT Pertamina (Persero).
Akuisisi itu dilakukan melalui PT Pertamina Internasional Eksplorasi dan Produksi (PIEP) tahun 2012 sampai 2020. Dugaan korupsi itu juga diulik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif (LHP PI) yang menemukan indikasi penyimpangan.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK belum bisa mengungkap lebih detail mengenai penyelidikan indikasi korupsi pada investasi perusahaan minyak negara tersebut. Ali yang belakang jaksa itu mengatakan, pihaknya tidak bermaksud menutup-nutupi informasi.
Namun, penyelidikan termasuk dalam informasi yang dikecualikan. “Jangan sampai terganggu dari kegiatan teman-teman penyelidik dan penyidik di dalam menyelesaikan perkaranya,” ujar Ali, Kamis (22/2/2024).
Dalam rilis di situs resminya, BPK menyimpulkan terdapat penyimpangan berindikasi tindak pidana dalam kegiatan investasi itu. Kegiatan bisnis itu ditengarai menimbulkan kerugian negara mencapai puluhan juta dollar Amerika Serikat. “Setidaknya sebesar USD 60,000,000.00,” sebagaimana dikutip dari situs BPK. (red)


