JAKARTA, Juangsumatera.com – Pengusutan perkara dugaan korupsi pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) masih berlanjut. KPK pun kembali memanggil sejumlah saksi.
“Saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing di Kementerian Ketenagakerjaan,” terang juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (31/7/2025) dikutip dari detiknews.
Ada tiga orang saksi yang dipanggil untuk diperiksa oleh KPK hari ini. Tiga saksi tersebut adalah Renra Hata Galih, ASN bagian Visa di Ditjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan; Yuris Setiawan, ASN bagian Visa di Ditjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan; dan Subandriyo, dosen antikorupsi di Akademi Optometri Lepindro.
Sebelumnya, KPK mengungkap adanya rekening orang lain dipakai tersangka untuk menampung uang pemerasan dalam perkara ini.
Tim penyidik KPK diketahui memeriksa tiga orang saksi pada Selasa (29/7). Ketiga saksi yang diperiksa mulai seorang guru bernama Siti Fahriyani Zahriyah serta dua orang swasta bernama Gioatika Pramodawardani dan Berry Trimadya.
Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan, ketiga saksi itu telah memenuhi panggilan pemeriksaan. Mereka dicecar terkait adanya penerimaan uang dari para TKA hingga penggunaan rekening penampung dalam kasus tersebut.
“Penyidik mendalami penerimaan uang dari para TKA, penggunaan rekening untuk penampungan uang dari para agen TKA, serta asal usul atau pembelian aset oleh tersangka dan keluarganya,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (30/7).
Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi di Kemnaker yang diusut KPK ini berkaitan dengan pemerasan dalam pengurusan penggunaan tenaga kerja asing. KPK mengungkap kasus ini terjadi selama periode 2019-2023 dengan bukti uang yang terkumpul dari praktik itu mencapai Rp 53 miliar.
Total ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK menduga oknum pejabat di Kemnaker memeras para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia. (zap/zap/red)


