By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Jaksa Tuntut 7 Tahun Bui, Mantan Ketua PN Surabaya Terima Gratifikasi
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Hukrim

Jaksa Tuntut 7 Tahun Bui, Mantan Ketua PN Surabaya Terima Gratifikasi

By Redaksi Published 28 Juli 2025
Share
3 Min Read
Mantan Ketua Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com – Jaksa penuntut umum (JPU) meyakini mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatannya. Jaksa menyebut gratifikasi itu berjumlah Rp 21,9 miliar.

Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan tuntutan terhadap Rudi, dalam kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/7/2025) dikutip dari detiknews.

Jaksa mulanya mengatakan telah dilakukan penggeledahan oleh tim penyidik di rumah Rudi di Jalan Cempaka Barat, Jakarta Pusat. Dalam penggeledahan itu, ditemukan beberapa mata uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing. Jumlahnya ditemukan ialah Rp 1.721.569.000, kemudian USD 383.000 (sekitar Rp 6.303.988.500), serta SGD 1.099.581 (sekitar Rp 13.938.068.839). Jika ditotal, sebesar Rp 21.963.626.339.

“Bahwa mata uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing yang ditemukan oleh penyidik di rumah terdakwa Rudi Suparmono yang beralamat di jalan Cempaka Putih Barat, Jakarta Pusat, tersebut dikemas sedemikian rupa oleh terdakwa, lalu terdakwa simpan ke dalam empat buah tas berbentuk koper maupun ransel,” kata jaksa.

“Dan terdakwa tidak menyimpannya pada rekening bank atau lembaga penyimpanan sah lainnya,” sambung jaksa.

Jaksa mengatakan, Rudi menyebut uang rupiah yang diterimanya merupakan honor sebagai narasumber di Dinas Sumber Daya Air serta Bina Marga Kota Surabaya. Rudi disebut sempat menghadirkan saksi meringankan saat persidangan.

“Namun, dalam persidangan, para saksi a de charge justru tidak dapat lagi mengenali baik amplop maupun jumlah uang yang pernah diserahkan kepada terdakwa,” jelas jaksa.

“Selanjutnya berdasarkan rekap honor narasumber atas nama Rudi yang terdapat dalam acara pemeriksaan kedua saksi a de charge tersebut adalah tidak bersesuaian dengan barang bukti yang disita dari rumah terdakwa,” sambung jaksa.

Jaksa mengatakan Rudi tak dapat membuktikan asal-usul penerimaan uang tersebut dalam bentuk mata uang asing. Jaksa menyebut saksi pun tak dapat membuktikan adanya transaksi jual beli yang sah dengan mata uang asing.

Jaksa juga menyebut, uang yang diduga gratifikasi tersebut tak dilaporkan ke Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK. Uang itu tidak dicantumkannya di dalam LHKPN.

“Berdasarkan rumusan pengertian unsur uraian fakta hukum tersebut di atas, maka unsur setiap gratifikasi telah terpenuhi dan terbukti secara sah meyakinkan menurut hukum,” ujarnya.

Sebelumnya, Rudi Suparmono dituntut hukuman 7 tahun penjara. Jaksa meyakini Rudi bersalah dalam kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Rudi juga dituntut membayar denda Rp 750 juta. Apabila tak dibayar, diganti dengan pidana penjara 6 bulan kurungan. (amw/haf/red)

Redaksi 28 Juli 2025 28 Juli 2025
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Polres Kuansing Tangkap Penadah Ratusan Gram Emas Ilegal
Next Article KPK Akan Segera Proses Dony Tri Istiqomah Usai Hasto Divonis
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukrim

Interpol  Terbitkan Red Notice Buron Kasus Minyak Riza Chalid

1 Februari 2026
Hukrim

Pembeking Situs Judol Agar Tak Diblokir Kominfo Ajukan Kasasi ke MA

31 Januari 2026
Hukrim

Warga Tapung Hulu Kena Begal, Sepeda Motor Dibawa Kabur Pelaku

31 Januari 2026
Hukrim

Sengketa Lahan 50 Hektar di Kampar, Polisi Olah TKP

31 Januari 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?