PEKANBARU, Juangsumatera.com – Polisi dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menggerebek sebuah toko beras oplosan di Jalan Lembaga Pemasyarakatan, Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru, Riau, Sabtu petang (26/7/2025).
Penggerebekan dipimpin langsung oleh Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) dan turut dihadiri Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan serta Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Ade Kuncoro Ridwan.
Dalam operasi tersebut, petugas menangkap seorang pelaku berinisial R, yang diketahui merupakan distributor beras oplosan.
Irjen Herry menjelaskan, bahwa pelaku menggunakan dua modus operandi. Pertama, pelaku mengoplos beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) milik Bulog dengan beras berkualitas buruk (reject).
Kedua, pelaku membeli beras rendah kualitas dari Kabupaten Pelalawan lalu mengemasnya ulang dalam karung-karung bermerek premium seperti Aira, Family, Anak Dara Merah, dan Kuriek Kusuik.
“Mereknya asli, tapi isinya tak berkualitas. Dijual pelaku dengan harga tinggi,” ujar Herry kepada Kompas.com.
Yang lebih memprihatinkan, pelaku diketahui bukan mitra resmi Bulog. Ia mengaku membeli karung beras SPHP dari Pasar Bawah Pekanbaru, namun penyelidikan masih terus dikembangkan oleh pihak kepolisian.
Diterangkan lebih lanjut oleh Herry, tindakan ini mencederai program pemerintah melalui SPHP yang bertujuan menyediakan beras berkualitas dengan harga terjangkau. Program ini dijalankan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
“Ketika pelaku serakah justru merusaknya untuk keuntungan pribadi, itulah yang disebut Presiden sebagai ‘serakahnomics’,” tegas Herry, mengutip pernyataan Presiden Prabowo Subianto
Kombes Ade Kuncoro Ridwan menyatakan, pelaku membeli beras reject yang sebenarnya tidak lolos seleksi kualitas dan seharusnya digunakan sebagai pakan ternak seharga Rp 6.000 per kilogram lalu mencampurkannya dengan beras medium.
Setelah itu, produk oplosan tersebut dijual kembali seharga Rp 13.000 hingga Rp 16.000 per kilogram tergantung kemasannya.
“Kalau dimakan bisa, cuma rasanya tidak enak. Masyarakat membeli dengan harga mahal, tapi kualitasnya sangat rendah,” ujar Ade.
Polisi berhasil menyita sekitar 9 ton beras oplosan sebagai barang bukti. Pelaku diketahui telah menjalankan praktik ini selama dua tahun dan mendistribusikannya ke berbagai toko beras di Pekanbaru.
Pelaku dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara. Polisi juga terus mendalami keuntungan yang diraup serta kemungkinan adanya jaringan lebih luas di balik praktik curang ini, terangnya. (red)


