JAKARTA, Juangsumatera.com – Komandan Korps Marinir Mayor Jenderal TNI (Marinir) Endi Supardi mengungkap, eks marinir Satria Arta Kumbara menjadi tentara bayaran Rusia karena terjebak judi online dan terlilit utang.
Endi mengatakan, awalnya Satria meminjam uang yang cukup besar di beberapa bank milik pemerintah, seperti BRI dan BNI.
Pinjaman nya angkanya kurang lebih di Rp 750 juta, mungkin untuk menutup itu dia judi online, ternyata judi online ini kan tidak membantu, bahkan akan lebih terjerumus ke dalamnya, sehingga tidak bisa mengatasi itu dia desersi, kata Endi saat ditemui di Markas Komando Marinir Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025).dikutip dari KOMPAS.com.
Korps Marinir TNI AL sudah melakukan pemanggilan sampai tiga kali dan mendatangi rumah Satria, namun yang bersangkutan tidak ada di tempat.
Peristiwa pemanggilan tersebut terjadi pada 2022, setelah kemudian Satria dipecat dari Korps Marinir TNI AL sejak 2023. “Akhirnya naik status menjadi desersi, kemudian proses pemecatan, dan sudah dipecat di tahun 2023,” imbuh Endi.
Dia juga menjelaskan, Satria Arta Kumbara merupakan salah satu prajurit yang mengawali kariernya dari tingkat Tamtama, kemudian bintara pangkat Sersan. Satria kemudian sempat berpangkat Sersan Satu sebelum akhirnya bergabung dengan tentara Rusia untuk berperang dengan Ukraina.
Atas peristiwa itu, Endi mengingatkan semua pihak terhadap kejahatan penipuan judi online. “Judi online ini mungkin musuh kita bersama, yang harus kita tumpas, karena ini merusak cara berpikir kita, cara kehidupan kita yang tadinya sederhana, jadi hedonis rata-rata seperti itu,” tandasnya.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa eks anggota Marinir Satria Arta Kumbara telah kehilangan status warga negara Indonesia (WNI) karena menjadi tentara bayaran Rusia.
Supratman menegaskan, hilangnya status WNI tidak dilakukan lewat proses pencabutan kewarganegaraan. Namun, status WNI secara otomatis hilang karena Satria sudah melanggar Pasal 23 d dan e Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI.
Saya tegaskan, tidak ada proses pencabutan kewarganegaraan Satria Arta Kumbara menjadi WNI, tapi yang bersangkutan kehilangan kewarganegaraan secara otomatis jika terbukti menjadi tentara asing karena sudah melanggar UU Kewarganegaraan RI,” kata Supratman dikutip dari Kompas.com, Rabu (22/7/2025).
Pasal yang dilanggar Satria Pasal 23 d UU Nomor 12 Tahun 2006 mengatur bahwa WNI kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari presiden. (red)


