JAKARTA, Juangsumatera.com – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan telah menyiapkan putusan perkara dugaan korupsi importasi gula yang menjerat Menteri Perdagangan 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, lebih dari 1.000 halaman.
Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika, mengatakan, pihaknya meminta jaksa, Tom, dan kuasa hukumnya mendengarkan pembacaan putusan baik-baik.
Namun, sebelumnya kami sampaikan putusan kalau keseluruhan lebih dari seribu halaman,” kata Hakim Dennie di ruang sidang Muhammad Hatta Ali, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025) dikutip dari detiknews.
Hakim Dennie menyebutkan, pihaknya hanya akan membacakan poin-poin penting dalam pertimbangan putusan perkara Tom.
“Yang sudah kita dengar bersama seperti dakwaan, tuntutan lengkap, pleidoi lengkap, juga keterangan saksi, kami rasa tidak perlu diulangi lagi,” tutur Hakim Dennie.
Majelis Hakim lalu membaca pertimbangan putusan perkara secara bergantian. Setelah Hakim Dennie membacakan bagian unsur setiap orang dalam pasal yang didakwakan, Hakim Alfis Setiawan mendapat giliran membacakan pertimbangan unsur perbuatan melawan hukum.
Dalam perkara dugaan korupsi importasi gula ini, jaksa meminta majelis hakim menyatakan Tom terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum menerbitkan 21 persetujuan impor.
Tindakan itu dinilai merugikan keuangan negara Rp 578 miliar, termasuk memperkaya para pengusaha gula swasta. Jaksa lalu menuntut Tom dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Tom dan kuasa hukumnya lalu membantah tuntutan jaksa. Mereka menilai, kasus ini politis karena memilih berseberangan dengan penguasa pada Pilpres 2024.
Selain itu, mereka juga menyebut, keterangan para saksi di persidangan justru meringankan Tom. (red)


