By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: 8,5 M Hasil Pemerasan Izin TKA Dinimati 85 Pegawai Kemnaker
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Hukrim

8,5 M Hasil Pemerasan Izin TKA Dinimati 85 Pegawai Kemnaker

By Redaksi Published 17 Juli 2025
Share
3 Min Read
Gedung KPK
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com – KPK mengungkap delapan tersangka kasus pemerasan pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menikmati uang pemerasan senilai total Rp 53 miliar sejak 2019.

Selain delapan tersangka tersebut, ternyata uang pemerasan itu diterima oleh 85 pegawai di Kemnaker.
“Selain dinikmati oleh SH, HY, WP, DA, GTW, PCW, ALF, dan JMS, atas perintah SH dan HY, uang tersebut juga diberikan kepada hampir seluruh pegawai Direktorat PPTKA (kurang lebih 85 orang) sekurang-kurangnya sebesar Rp 8,94 miliar,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (17/7/2025) dikutip dari detiknews.

Setyo mengatakan, pemerasan terkait izin pengurusan TKA di Kemnaker terjadi sejak 2019. Selama 2019-2024, uang pemerasan telah terkumpul Rp 53,7 miliar.

KPK menjelaskan, kasus ini berkaitan dengan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) yang diatur Kemnaker. Setiap pemberi kerja yang akan memperkerjakan tenaga kerja asing di Indonesia wajib memiliki dokumen pengesahan RPTKA.

Pengurusan dokumen itu dilakukan di Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Dirjen Binapenta Kemnaker. Setyo menjelaskan, tersangka lalu melakukan praktik pemerasan dalam proses pengurusan dokumen tersebut.

“Bagi pemohon yang tidak memberikan uang, tidak diberitahu kekurangan berkasnya, tidak diproses, atau diulur-ulur waktu penyelesaiannya,” ujar Setyo.

Total ada delapan orang tersangka dalam kasus ini. KPK sejauh ini baru melakukan penahanan kepada empat orang tersangka. Berikut ini identitas delapan tersangka kasus pemerasan TKA Kemnaker:

Pertama, Suhartono, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023. Haryanto, Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.

Tersangka ke 3, Wisnu Pramono, Direktur PPTKA tahun 2017-2019. Devi Angraeni, Direktur PPTKA tahun 2024-2025. Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025.

Putri Citra Wahyoe, petugas hotline RPTKA periode 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025. Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025. Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.

Setyo mengatakan, delapan tersangka saat ini juga telah mengembalikan sebagian uang hasil pemerasan tersebut kepada KPK.

“Hingga saat ini, para pihak, termasuk para tersangka, telah mengembalikan uang ke negara melalui rekening penampungan KPK dengan total sebesar Rp 8,51 miliar,” katanya.

Para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (ygs/dhn/red)

Redaksi 17 Juli 2025 17 Juli 2025
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Suriah Semakin Terjepit Konflik Internal dan Serangan Israel
Next Article Pejabat Google Diperiksa Kejagung, Terkait Pengadaan Laptop di Era Nadiem
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukrim

Interpol  Terbitkan Red Notice Buron Kasus Minyak Riza Chalid

1 Februari 2026
Hukrim

Pembeking Situs Judol Agar Tak Diblokir Kominfo Ajukan Kasasi ke MA

31 Januari 2026
Hukrim

Warga Tapung Hulu Kena Begal, Sepeda Motor Dibawa Kabur Pelaku

31 Januari 2026
Hukrim

Sengketa Lahan 50 Hektar di Kampar, Polisi Olah TKP

31 Januari 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?