KAMPAR, Juangsumatera.com – Sudah 2 kali mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar, anggota DPRD Kampar Irwan Saputra yang diduga tersandung dalam kasus dana KUR di KCP BNI Bangkinang. Anggota DPRD harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar, Daulat Panjaitan kepada wartawan, Senin (7/7/2025).
“Seharusnya seorang anggota DPRD Kampar harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, kalau ada panggilan dari Kejari Kampar harus punya jiwa besar untuk datang,” terang nya.

Kita minta kepada pihak Kejari Kampar untuk menjemput paksa Irwan Saputra, karena sudah 2 kali mangkir dari panggilan Kejari Kampar, tegas Daulat Panjaitan.
Sebelum nya, Kasi Intel Kejari Kampar Jackson Apriyanto Pandiangan ketika dihubungi wartawan, Selasa (1/7/2025) membenarkan hal tersebut. “Benar infonya, 2 kali sebagai saksi yang bersangkutan tidak pernah hadir,” terangnya.
Ketika ditanya kapan rencana pemanggilan berikutnya untuk Irwan Saputra dan Jackson Apriyanto Pandiangan mengatakan, nanti kita kabari, katanya singkat.
Untuk diketahui, salah seorang anggota DPRD Kampar diduga terlibat dalam kasus penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bangkinang. Dalam kasus KUR tersebut kerugian Negara diperkirakan 60 milyar.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar telah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank BNI KCP Bangkinang, Selasa (27/5/2025).
Ke 5 orang tersangka tersebut langsung ditahan oleh pihak Kejari Kampar. Ke 5 orang tersangka dari pihak Bank BNI KCP Bangkinang.
Untuk penerima KUR sampai saat ini belum satupun ditetapkan tersangka oleh pihak Kejari Kampar. Beberapa sumber yang dihimpun oleh Juangsumatera.com, salah seorang anggota DPRD Kampar diduga ikut terlibat dalam kasus KUR BNI KCP Bangkinang tersebut yang telah merugikan keuangan negara sebesar 60 milyar. (tim)


