By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Polsek Kalianda Tangkap Karyawan Gelapkan Pakan Udang
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Hukrim

Polsek Kalianda Tangkap Karyawan Gelapkan Pakan Udang

By Redaksi Published 6 Juli 2025
Share
3 Min Read
Pelaku penggelapan pakan udang
SHARE

LAMPUNG, Juangsumatera.com – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Kalianda Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap tindak pidana penggelapan oleh seorang karyawan swasta berinisial RA (26).

Pelaku ditangkap pada Jumat pagi, 4 Juli 2025, setelah terbukti menggelapkan pakan udang senilai lebih dari Rp 3 juta dari tempat kerjanya di Hatchery Mitra Larva Sejahtera (MILAS), Desa Way Muli Induk, Kecamatan Rajabasa, kata Kapolsek Kalianda IPTU Sulyadi, Minggu (6/7/2025).

Diterangkan nya lebih lanjut, penangkapan dilakukan setelah pelapor, Muhyar (34), yang juga pemilik usaha, melaporkan kehilangan barang berupa empat kaleng pakan udang merk Artemia dan satu bungkus pakan merk Elevia kepada SPKT Polsek Kalianda.

“Pelaku adalah karyawan yang menjabat sebagai kepala produksi di perusahaan tersebut. Ia memanfaatkan posisinya dengan cara menyembunyikan pakan udang di dalam plastik tempat sampah dan membawanya keluar gudang tanpa izin,” ujar Sulyadi.

Kejadian penggelapan terjadi pada Kamis, 3 Juli 2025 sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, pelaku diketahui mengambil pakan udang dari gudang kedua dan menyembunyikannya dalam plastik sampah untuk kemudian dikeluarkan secara diam-diam dari area hatchery.

Aksi pelaku sempat tidak diketahui, namun setelah dilakukan pengecekan barang, korban menyadari kehilangan dan langsung melapor, terang Kapolsek Kalianda.

Menindak lanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kalianda melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi, hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap keesokan harinya pada Jumat, 4 Juli 2025 pukul 07.00 WIB, di kediamannya di Desa Way Muli.

“Saat diinterogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya. Saat ini, ia sudah kami amankan Mapolsek Kalianda untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tambah IPTU Sulyadi.

Diketahui, modus pelaku adalah menyalah gunakan jabatannya untuk mengakses barang dagangan secara langsung. Dengan memanfaatkan kepercayaan sebagai kepala produksi, ia mengambil barang tanpa sepengetahuan pihak manajemen.

Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus penggelapan, di antaranya 1 bungkus plastik berisi pakan udang merk ELEVIA ukuran 500 gram, 4 kaleng pakan udang merk Artemia ukuran 425 gram, serta 1 unit sepeda motor Vario 160 warna ungu dengan nomor polisi BE 2582 DCC yang digunakan pelaku untuk membawa barang hasil curian.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan, yang berbunyi: “Barang siapa menggelapkan sesuatu yang padanya diserahkan karena jabatannya atau pekerjaannya, dapat dihukum penjara paling lama lima tahun.” tegas Kapolsek Kalianda. (Nzr/hms)

Redaksi 6 Juli 2025 6 Juli 2025
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Arab Saudi : Gencatan Senjata Permanen di Gaza Jadi Prioritas
Next Article MAKI Minta KPK Panggil Istri Menteri UMKM
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukrim

Interpol  Terbitkan Red Notice Buron Kasus Minyak Riza Chalid

1 Februari 2026
Hukrim

Pembeking Situs Judol Agar Tak Diblokir Kominfo Ajukan Kasasi ke MA

31 Januari 2026
Hukrim

Warga Tapung Hulu Kena Begal, Sepeda Motor Dibawa Kabur Pelaku

31 Januari 2026
Hukrim

Sengketa Lahan 50 Hektar di Kampar, Polisi Olah TKP

31 Januari 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?