JAKARTA, Juangsumatera.com – Berkas perkara kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) telah masuk pelimpahan tahap 1 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Agung.
“Terkait dengan Pertamina, berkas perkara ini sudah tahap satu. Artinya, berkas perkara sudah diajukan ke JPU untuk diteliti,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar saat ditemui di Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (12/6/2025) dikutip dari Kompas.com.
Harli mengatakan, berkas yang dilimpahkan ini merupakan untuk kesembilan tersangka yang telah diumumkan sebelumnya.
Saat ini, penuntut umum tengah mendalami hasil penyidikan yang dilakukan oleh jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
“Tentu penyidik akan terus menggali, mendalami untuk memenuhi unsur-unsur, karena telah ada koordinasi antara JPU dan jaksa penyidik dalam konteks penanganan perkara ini,” kata Harli lagi.
Adapun kesembilan tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan yakni Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping;.
Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional; Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga; dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
Kemudian, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak. (red)