KAMPAR, Juangsumatera.com – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar telah menetapkan tersangka dan sekaligus menahan mantan Kepala Desa (Kades) Indra Sakti Kecamatan Tapung Misdi, hari Jum,at kemaren (23/5/2025).
Tanah seluas 40 hektar milik Desa/Negara beralih menjadi hak milik perorangan, hal tersebut karena tanah seluas 40 hektar tersebut diterbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) oleh Kades Indra Sakti untuk milik perorangan.
Seharusnya Camat Tapung, Sofiandi melarang Kades Indra Sakti Misdi untuk tidak membuat SKT diatas tanah milik Desa/Negara seluas 40 hektar di Desa Indra Sakti. Tapi celakanya Sofiandi diduga ikut terlibat dalam menerbitkan SKT tersebut.
Beberapa sumber yang didapat Juangsumatera.com, bahwa Camat Tapung Sofiandi diduga juga ikut menikmati hasil pembuatan Puluhan SKT tanah kas Desa Indra Sakti seluas 40 hektar.
Salah seorang warga Tapung yang tidak mau disebut namanya kepada Juangsumatera.com, Minggu (25/5/2025) mengatakan, kita memberikan apresiasi kepada Kejari Kampar yang telah menetapkan tersangka satu orang dan sekaligus menahan nya dalam kasus tanah kas Desa Indra Sakti.
Kita berharap kepada Kejari Kampar jangan hanya satu orang mantan Kades saja ditetapkan tersangka dalam kasus tanah kas Desa Indra Sakti. Semua yang terlibat dalam proses penerbitan SKT ditanah kas Desa, terutama Camat Tapung juga harus ikut mempertanggung jawabkan secara hukum.
Diterangkan nya lebih lanjut, Camat Tapung Sofiandi diduga ikut terlibat dalam proses pembuatan Puluhan SKT di tanah kas Desa Indra Sakti. Camat juga diduga menikmati hasil dari proses pembuatan Puluhan SKT tersebut.
Untuk diketahui, kantor Camat Tapung pernah digeledah oleh pihak Kejari Kampar pada tanggal 2 April 2024 terkait kasus tanah kas Desa Indra Sakti seluas 40 hektar. (tim)


