JAKARTA, Juangsumatera.com – Direktorat IV/Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kembali membongkar peredaran narkoba jenis sabu. Kali ini, seorang sopir truk berinisial F yang merupakan kurir 71 kilogram sabu ditangkap di Jambi.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan tersangka F ditangkap di Jalan Lintas Sumatera, Desa Suban II, Kecamatan Batang Asam, Tanjung Jabung Barat, Jambi.
“Tersangka F ini diperintahkan oleh tersangka Wawan yang sudah ditangkap oleh BNN,” ujar Brigjen Eko Hadi dalam keterangannya, Rabu (7/5/2025) dilansir dari detiknews.
Sebelumnya, F melarikan diri dari kejaran BNN setelah BNN menangkap jaringannya yang bernama Edi alias MD. F saat itu meninggalkan truk yang di dalamnya bermuatan 71 bungkus sabu.
F saat itu kabur dan berupaya menghilangkan jejak dengan menghapus nomor-nomor jaringannya yang terkoneksi dengannya.
Tersangka F ini diperintahkan oleh tersangka Wawan yang sudah ditangkap oleh BNN,” ujar Brigjen Eko Hadi dalam keterangannya, Rabu (7/5/2025).
Sebelumnya, F melarikan diri dari kejaran BNN setelah BNN menangkap jaringannya yang bernama Edi alias MD. F saat itu meninggalkan truk yang di dalamnya bermuatan 71 bungkus sabu.
“Pada saat ada penangkapan BNN, F melarikan diri dan menghapus nomer-nomer orang-orang yang terkoneksi dengannya,” lanjutnya.
Sementara itu, Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menemukan truk yang ditinggalkan oleh F di Jalan Lintas Timur, Tanjung Jabung, pada 6 Mei 2025. Truk tersebut dimodifikasi sedemikian rupa untuk mengelabui aparat.
“Jadi dia memodifikasi truk tersebut di Bireun, Aceh dengan membuat kompartemen sendiri di belakang kepala truk,” ungkapnya.
Saat ini Tim Bareskrim Polri masih melakukan pengembangan terkait jaringan ini. Bareskrim Polri juga berkoordinasi dengan BNN terkait penangkapan F ini. (red)