KAMPAR, Juangsunatera.com – Terhitung dari bulan Januari 2025 sampai akhir Desember 2025 kasus pencabulan dan pelecehan seksual anak dibawah umur didaerah Kabupaten Kampar Provinsi Riau tercatat sebanyak 90 kasus.
“Kasus pencabulan yang tertinggi pada tahun 2025 dengan jumlah sekitar 90 kasus. Dibandingkan pada tahun sebelumnya mengalami peningkatan,” hal tersebut disampaikan oleh Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Kampar, Linda Wati S.Km kepada Juangsumatera.com diruangan kerja nya, Kamis siang (8/1/2026).
Diterangkan lebih lanjut oleh Linda Wati, pelaku pencabulan dan pelecehan seksual anak dibawah umur merupakan orang terdekat dari korban. “Pelaku nya orang terdekat korban, mulai dari orang tua, keluarga, tetangga dan guru,” terang nya.
Pelaku pencabulan dan pelecehan seksual anak dibawah umur juga ada anak dibawah umur sebagai pelaku dan pada umum pelaku nya orang dewasa yang dekat dengan korban.
Untuk pelaku yang masih dibawah umur juga mengalami peningkatan pada tahun 2025, hal ini menjadi perhatian kita bersama karena Kampar Serambi Mekkah nya Riau, kata Linda Wati.
Kita menghimbau kepada seluruh orang tua agar menjaga anak – anak nya agar terhindar dari kasus pencabulan yang akan berdampak besar kepada anak selaku korban pencabulan, serunya.
Untuk tahun 2024 kemaren, kasus pencabulan dan pelecehan seksual anak dibawah umur di Kabupaten Kampar berjumlah 70 kasus. (yl)


