By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: 5 Direktur Perusahaan Travel Dipanggil KPK, Terkait Korupsi Kuota Haji
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Hukrim

5 Direktur Perusahaan Travel Dipanggil KPK, Terkait Korupsi Kuota Haji

By Redaksi Published 21 Oktober 2025
Share
3 Min Read
Gedung KPK
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com – KPK memanggil sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2023-2024. KPK memanggil lima orang direktur perusahaan travel haji.

“Hari ini, Selasa KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024,” kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (21/10/2025) dikutip dari detiknews.

Pemeriksaan dilakukan di Polresta Yogyakarta. Berikut para saksi yang dipanggil, Siti Aisyah, Direktur PT Saibah Mulia Mandiri. Mochamad Iqbal, Direktur PT Wanda Fatimah Zahra, Mifdol Abdurrahman, Direktur PT Nur Ramadhan Wisata. Tri Winarto, Direktur PT Firdaus Mulia Abadi, Retno Anugerah Andriyani, Direktur PT Hajar Aswad Mubaroq dan Gugi Harry Wahyudi, karyawan swasta/manajer operasional kantor AMPHURI

Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 bermula saat Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu. Kuota tambahan itu kemudian dibagi 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Padahal UU Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota nasional. KPK menduga ada kongkalikong pembagian kuota haji khusus tambahan itu antara pihak Kemenag dan biro travel haji.

KPK menduga kerugian negara yang disebabkan oleh kasus ini mencapai Rp 1 triliun. KPK juga telah menyita uang, mobil, hingga rumah terkait kasus ini.

Uang yang disita itu antara lain berasal dari pengembalian duit sejumlah biro travel. KPK menduga uang itu merupakan biaya ‘percepatan’ yang diminta oleh oknum Kemenag, tapi dikembalikan lagi ke pihak travel gara-gara takut kepada panitia khusus haji DPR pada 2024.

Kasus ini telah naik ke tingkat penyidikan, namun belum ada sosok tersangka yang ditetapkan. KPK sejauh ini baru melakukan pencegahan ke luar negeri kepada tiga orang di kasus ini mulai dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Stafsus Menag era Yaqut, Ishfah Abidal Aziz, hingga Fuad Hasan Masyhur selaku pendiri travel haji Maktour.

Ketua KPK Setyo Budiyanto juga telah menjelaskan mengenai belum adanya sosok tersangka di kasus korupsi haji. Dia menyebut pengumuman tersangka hanya masalah waktu.

“Ah itu kan relatif, soal masalah waktu aja ya,” kata Setyo di kantor Kemenkum, Jakarta Selatan, Senin (6/10).

Setyo mengatakan, tak ada masalah dalam proses penyidikan kasus ini. Dia mengatakan penyidik terus melengkapi dokumen dan pemeriksaan saksi-saksi.

“Masalah lain nggak ada kok. Kalau penetapan tersangka itu ada dokumennya gitu. Yang saya melihat, mereka (penyidik) masih melakukan proses pemanggilan dan orangnya kalau hadir dilakukan pemeriksaan,” jelas Setyo. (ial/ygs/red)

Redaksi 21 Oktober 2025 21 Oktober 2025
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article LPPNRI Kampar : Dugaan Mark Up Anggaran Cat Jembatan Water Front City
Next Article Sadis!, Israel Mutilasi Para Napi Palestina 135 Orang
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukrim

117 Saksi Sudah Diperiksa Polda Metro, Terkait Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

31 Oktober 2025
Hukrim

Wawalkot Bandung Erwin Diperiksa, Terkait Kasus Korupsi

30 Oktober 2025
Hukrim

Penggugat Tidak Hadir Disaat Sidang Perdata Wanprestasi

30 Oktober 2025
Hukrim

Penggerebekan Polisi Tewaskan 132 Orang di Brasil

30 Oktober 2025
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?