By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: 4 Ribu Rekening Milik Dua Bos Judol, OJK Koordinasikan Untuk Pemblokiran
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Hukrim

4 Ribu Rekening Milik Dua Bos Judol, OJK Koordinasikan Untuk Pemblokiran

By Redaksi Published 25 Mei 2025
Share
3 Min Read
Para tersangka judi online diperlihatkan oleh Kepolisian
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera mengoordinasikan pemblokiran lebih dari 4 ribu rekening yang digunakan dua tersangka judi online (judol) berinisial OHW dan H yang ditangkap oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pada awal Mei 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi terkait hal tersebut dengan anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) lainnya, yakni Polri dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Terkait dengan rencana pemblokiran rekening, OJK melalui Satgas PASTI akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Polri dan PPATK terkait rekening – rekening yang digunakan oleh pelaku yang jumlahnya cukup banyak mencapai lebih dari 4 ribu rekening,” kata Friderica Widyasari Dewi di Jakarta, Minggu, (25/5/2025) dikutip dari Antara News.

Ia pun menyampaikan bahwa OJK mendukung penuh upaya hukum yang dilakukan oleh kepolisian terhadap dua bos judi online yang diketahui memiliki hingga 12 situs judol tersebut, di antaranya ArenaSlot77, Togel77, Royal77VIP, 888Togel, AquaSlot, NXS17, Gopek138, PSGslot dan HGS77.

OJK mendukung upaya kepolisian dalam melakukan penangkapan terhadap dua bos judol dimaksud karena memang terbukti telah terlibat dalam pengoperasian judol yang tentunya akan merugikan masyarakat,” ucap Friderica Widyasari Dewi.

Pada 7 Mei lalu, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengumumkan penangkapan terhadap dua orang tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil judi online berinisial OHW selaku komisaris PT A2Z ST dan H selaku direktur dari perusahaan tersebut.

“Baru tadi malam kami menangkap dua orang tersangka yang berperan mendirikan serta menjalankan perusahaan cangkang yang bergerak dalam bidang teknologi informasi,” ujar Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Polisi Wahyu Widada.

Ia menyampaikan bahwa tersangka OHW dan H melalui anak perusahaan PT A2Z ST, yakni PT TGC, memfasilitasi transaksi pembayaran dari 12 situs judi online dengan menggunakan payment gateway dan teknologi digital.

Jumlah uang yang telah disita dari para tersangka sebesar Rp530,05 miliar yang tersebar di 4.656 rekening dari 22 bank dengan nilai objek Rp250,55 miliar. Tidak hanya menyita uang, 197 rekening milik para tersangka di delapan bank juga diblokir.

Selain itu, kepolisian juga menyita obligasi senilai Rp276,5 miliar dan empat unit mobil dengan rincian satu unit mobil merek Mercedes Benz dan tiga unit merek BYD. (red)

Redaksi 25 Mei 2025 25 Mei 2025
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Ketua DPR RI Minta Ormas Kedok Premanisme Dibubarkan
Next Article Kebakaran di SPN Polda Sumbar
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukrim

Predator Anak di Kampar Bebas Berkiliaran Karena Uang

13 Juni 2025
Hukrim

Kejagung Limpahkan Berkas Korupsi Pertamina ke Penuntut Umum

13 Juni 2025
Hukrim

Puluhan Warga Ranah Kembali Datangi Polres Kampar, Terkait Predator Anak

13 Juni 2025
Hukrim

Puluhan Warga Ranah Demo di Polres Kampar, Terkait Predator Anak

12 Juni 2025
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?