By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: 3 Orang Ditangkap Karena Narkoba di Plamboyan, Pelaku Masih Ditahan
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Hukrim

3 Orang Ditangkap Karena Narkoba di Plamboyan, Pelaku Masih Ditahan

By Redaksi Published 11 Februari 2025
Share
1 Min Read
Photo ilustrasi Narkoba
SHARE

KAMPAR, Juangsumatera.com – Informasi yang beredar bahwa Polsek Tapung menangkap 3 orang terkait kasus Narkoba. Ke 3 orang yang ditangkap tersebut ditangkap di salah satu penginapan di Plamboyan Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.

Salah seorang warga Tapung yang tidak mau disebut namanya kepada wartawan di Bangkinang Kota, Selasa (11/2/2025) mengatakan, bahwa pihak Polsek Tapung menangkap 3 orang warga terkait dengan Narkoba.

Diterangkan lebih lanjut olehnya, lokasi penangkapan nya di salah satu penginapan/hotel di daerah Plamboyan Kecamatan Tapung. Penangkapan nya sudah 1 Minggu lebih.

Kanit Reskrim Polsek Tapung, AKP Aulia Rahman  ketika dihubungi melalui telepon genggam membenarkan penangkapan kasus Narkoba tersebut didaerah Flamboyan. “Mengenai kasus tersebut masih kita sidik,’ terangnya.

Ke 3 orang tersebut masih kita tahan dan barang bukti sebanyak 0,3 gram, kata Aulia dengan singkat. (Tim)

Redaksi 11 Februari 2025 11 Februari 2025
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Jaksa Bongkar Siasat Zarof Ricar Makelar Kasus MA Menerima Rp 915 miliar
Next Article Usai Hamas Tunda Pembebasan Sandera, Israel Perkuat Barisan di Gaza
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukrim

Interpol  Terbitkan Red Notice Buron Kasus Minyak Riza Chalid

1 Februari 2026
Hukrim

Pembeking Situs Judol Agar Tak Diblokir Kominfo Ajukan Kasasi ke MA

31 Januari 2026
Hukrim

Warga Tapung Hulu Kena Begal, Sepeda Motor Dibawa Kabur Pelaku

31 Januari 2026
Hukrim

Sengketa Lahan 50 Hektar di Kampar, Polisi Olah TKP

31 Januari 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?