By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: 3 Anggota TNI AL Tersangka Kasus Penembakan Bos Rental Mobil
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Hukrim

3 Anggota TNI AL Tersangka Kasus Penembakan Bos Rental Mobil

By Redaksi Published 6 Januari 2025
Share
2 Min Read
Danpuspomal, Laksamana Muda TNI Samista
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com – Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Danpuspomal) Laksamana Muda TNI Samista menegaskan, tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) yang terlibat kasus penembakan di rest area Tol Tangerang-Merak telah ditetapkan sebagai tersangka.

Diketahui, peristiwa berdarah itu menewaskan seorang pemilik rental mobil bernama Ilyas Abdurrahman dan satu orang lain dari pihak rental mengalami luka-luka.

“Sekarang setelah ada tanda-tanda dengan beberapa bukti, maka yang bersangkutan masuk proses penyidikan dan sudah kami tetapkan (tersangka),” kata Danpuspomal dalam konferensi pers di Markas Koarmada RI, Jakarta Pusat, Senin (6/1/2025) dikutip dari KOMPAS.com.

Adapun tiga orang anggota TNI AL itu yakni Sertu AA, Sertu RH, dan Kelasi Kepala BA. Mereka ada yang berasal dari Kopaska Armada I dan satu orang lainnya dari KRI Bontang.

Samista mengatakan, ketiganya kini telah ditahan di Puspomal. “Bukti penahanan sementara dalam 20 hari pertama itu sudah ditandatangani oleh ankum (atasan yang berhak menghukum) terhitung dari mulai hari Sabtu,” ungkap Samista.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa penyelidikan mengungkap tiga orang pelaku adalah rekan. Terkait pembagian peran, jelas Samista, tiga orang itu tidak memiliki pembagian secara jelas.

Berdasarkan keterangan awal, pelaku penembakan dengan orang yang dikeroyok dalam video di tempat kejadian perkara (TKP) merupakan saudara.

Pelaku penembakan, jelas Samista, merupakan paman dari orang yang dikeroyok. “Jadi peran yang tiga orang ini sepertinya itu adalah rekan. Jadi perannya itu tidak memiliki peran, oh ini sebagai eksekutor, oh ini sebagainya, tidak, karena ini ada sebagai rekan,” ungkapnya. (Tim)

Redaksi 6 Januari 2025 6 Januari 2025
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article ICI RIAU : Sudah Seharusnya Bantuan Hibah ke Instansi Vertikal Dihentikan
Next Article Dua Kades di Kampar Lulus PPPK, Satu Memilih Mundur
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukrim

Hakim : Eks Ketua PN Jaksel Makelar Kasus

4 Desember 2025
Hukrim

KPK Panggil Ajudan Gubernur Riau

3 Desember 2025
Hukrim

KPK Tak Ambil Pusing Soal Ridwan Kamil Tak Tahu Kasus Korupsi Bank BJB

3 Desember 2025
Hukrim

Paksa Napi Muslim Makan Anjing, Kalapas Enemawira Dinonaktifkan

2 Desember 2025
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?