By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: 20 Perusahaan Penyalahgunaan Kawasan Hutan Didesak Satgas PKH Bayar Denda
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Hukrim

20 Perusahaan Penyalahgunaan Kawasan Hutan Didesak Satgas PKH Bayar Denda

By Redaksi Published 8 Januari 2026
Share
3 Min Read
Jjuru bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) masih terus menagih denda kepada korporasi yang menggunakan kawasan hutan menjadi lahan sawit atau tambang tanpa izin. Satgas menekankan kepada perusahaan agar kooperatif dan tak menghindar dari pelanggarannya.

“Marilah kooperatif, bekerja sama, untuk memberikan solusi terbaik. Kewajiban – kewajiban kepatuhan dan ketaatan pada hukum kita melalui kehadiran dan penyelesaian terbaik,” kata juru bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (8/1/2026) dikutip dari detiknews.

Diterangkan lebih lanjut oleh Barita, setidaknya ada 20 perusahaan pelanggar yang akan diperiksa Satgas PKH. Sebagian sudah pernah dipanggil, tapi tak hadir.

“Dalam sektor perkebunan sawit, ada delapan korporasi yang sampai saat ini belum hadir. Ada yang dua korporasi telah meminta untuk reschedule,” ungkap Barita.

“Sedangkan di sektor pertambangan, ada dua korporasi tidak hadir, delapan korporasi sedang menunggu jadwal untuk kami lakukan pemanggilan kembali,” lanjut dia.

Barita meminta iktikad baik perusahaan – perusahaan untuk menyelesaikan permasalahan yang ada. Ia mengingatkan agar perusahaan – perusahaan terkait tidak mengulur waktu, apalagi menghindari proses penyelesaian yang sudah difasilitasi pemerintah.

“Kami ingatkan sekali lagi agar beberapa korporasi, PT (perseroan terbatas), perusahaan yang belum hadir atau bahkan juga mungkin merencanakan tidak mau hadir untuk segera datang dan menuntaskan kewajibannya maupun menyelesaikan permasalahan yang dihadapi,” tegas Barita.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan pihaknya bakal mengejar denda administratif perusahaan sawit dan tambang yang berada dalam kawasan hutan tahun depan. Dia menyebut potensi denda administratif dari penyalahgunaan kawasan hutan mencapai Rp 142,23 triliun.

Hal itu disampaikan Jaksa Agung dalam kegiatan penyerahan uang hasil rampasan ke negara. Kegiatan itu turut dihadiri Presiden Prabowo Subianto.

“Untuk tahun 2026 terdapat potensi penerimaan denda administratif pada sawit dan tambang yang berada dalam kawasan hutan,” kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2025).

“Potensi denda administratif dari sawit sebesar Rp 109,6 triliun. Potensi administratif tambang sebesar Rp 32,63 triliun,” lanjutnya.

Jaksa Agung juga memastikan bakal menindaklanjuti tindakan penyalahgunaan kawasan hutan. Sebab, menurutnya, hutan harus dikelola untuk kepentingan rakyat, bukan segelintir kelompok.

Hukum harus tegak dan penegakan hukum yang tegas diperlukan dalam rangka menjaga stabilitas nasional. Kita pastikan bahwa kehutanan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa merupakan anugerah yang dimiliki bangsa Indonesia, harus dikelola dan dilestarikan untuk kepentingan rakyat, bukan hanya untuk kepentingan segelintir kelompok orang, ujarnya. (ond/eva/red)

Redaksi 8 Januari 2026 8 Januari 2026
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Mantan Kepala Angkatan Darat Malaysia dan 2 Istrinya Ditahan Terkait Korupsi
Next Article Mantan Kajari Bekasi Dipanggil KPK, Terkait kasus Ade Kuswara
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukrim

Vonis Ringan Eks Dirjen Kemenkeu, Jaksa Kaji Untuk Banding

9 Januari 2026
Hukrim

Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Oleh KPK, Terkait Korupsi Kuota Haji

9 Januari 2026
Hukrim

Mantan Kajari Bekasi Dipanggil KPK, Terkait kasus Ade Kuswara

9 Januari 2026
Hukrim

Mantan Kepala Angkatan Darat Malaysia dan 2 Istrinya Ditahan Terkait Korupsi

8 Januari 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?