KAMPAR, Juangsumatera.com – Warga Desa Petapahan Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar Provinsi Riau, Riris Tua Panggabean melaporkan 2 orang anggota Polisi ke Propam Polda Riau. Laporan tersebut terkait masalah pinjaman uang. Sekarang ini kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Propam Polres Kampar.
Riris Tua Panggabean kepada wartawan di Bangkinang Kota, Kamis (2/4/2026) mengatakan, bahwa inisial A yang juga anggota Polisi bertugas di Polsek Tapung Hulu dan sekarang sudah pindah bertugas di Polres Kampar meminjam uang kepada saya.
Diterangkan nya lebih lanjut, pertama sebesar 60 Juta dan kemudian pinjam lagi 100 Juta dengan total 160 Juta. Belum lagi dibayar pinjaman 160 juta dan A merayu saya untuk meminjam modal untuk usaha nya sebesar 300 Juta.
“Karena dia satu marga dengan saya dan kami satu marga merupakan keluarga dan dia minta bantuan dan terpaksa kita membantu nya. Karena saya tidak punya uang terpaksa mobil saya leasing untuk mendapatkan uang 300 Juta,” ungkapnya.
Diterangkan lebih lanjut oleh Riris, setelah uang dapat dari pinjaman leasing dan uang tersebut saya serahkan langsung ke A dengan perjanjian A akan membayar angsuran perbulan ke leasing sebesar 9 Juta lebih perbulan.
Angsuran tersebut hanya berjalan 17 bulan dan 5 bulan sudah menunggak, tunggakan 5 bulan di leasing saya yang membayar nya dan A tidak mau lagi membayar angsuran tersebut.
Saya dan suami telah berusaha melakukan pendekatan kepada A dan Istrinya inisial S yang juga polisi. Tetapi mereka tidak ada niat baik untuk membayar hutangnya.
Menurut pengakuan Riris, masalah ini sudah pernah didamaikan secara kekeluargaan dan mereka berjanji akan membayar angsuran hutan di leasing setiap bulan nya , tetapi sampai saat ini tidak ada niat dari mereka untuk membayar nya.
“Janji tinggal janji, angsuran pinjaman di leasing juga tidak dibayar nya sampai saat ini sudah 5 bulan, untuk angsuran nya perbulan di leasing 9 juta, lebih” terang Riris.
Penasehat hukum Riris, Sahat Maruli Siregar, SH, MH dan didampingi Sappe Wali, S.H.I mengatakan, bahwa klien kami meminjamkan uang kepada A untuk usaha proyek replanting sawit dan bisnis solar.
“Kasus ini wanprestasi, bisnis yang disampaikan oleh terlapor sampai saat ini tidak jelas. Saudara A meminjam uang 300 juta dan uang tersebut di transfer ke rekening istrinya inisial S yang juga seorang Polisi” terang Sahat.
Sappe Wali juga mengatakan, bahwa kasus ini dilaporkan di Propam Polda Riau dan sekarang dilimpahkan ke Propam Polres Kampar.
Diterangkan nya lebih lanjut, kasus ini sudah pernah ditempuh secara kekeluargaan dan saudara A berjanji akan membayar angsuran pinjaman ke pihak leasing setiap bulan nya.
“Tetapi fakta nya setelah ada perjanjian dan A yang juga anggota Polisi tidak pernah lagi membayar angsuran pinjaman ke leasing dan sampai saat ini sudah 5 bulan tidak dibayar nya,” ungkap Sappe Wali.
Diterangkan lebih lanjut olehnya, angsuran 5 bulan yang tidak pernah dibayarkan oleh A ke pihak leasing dan terpaksa klien kita yang membayar angsuran tersebut selam 5 bulan.
S ketika dihubungi melalui telepon genggam mengatakan, bahwa laporan yang diajukan oleh Riris Tua Panggabean tidak benar yang melakukan hutang piutang bukan nama Sri Wahyuni melainkan atas nama Anthoni Hutagaol di slip kwitansi, terang nya singkat. (tim)


