By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: 2 Orang Anggota Polisi Dilaporkan ke Propam Polda Riau, Terkait Pinjaman Uang
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Hukrim

2 Orang Anggota Polisi Dilaporkan ke Propam Polda Riau, Terkait Pinjaman Uang

By Redaksi Published 2 April 2026
Share
4 Min Read
Photo ilustrasi tumpukan uang
SHARE

KAMPAR, Juangsumatera.com – Warga Desa Petapahan Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar Provinsi Riau, Riris Tua Panggabean melaporkan 2 orang anggota Polisi ke Propam Polda Riau. Laporan tersebut terkait masalah pinjaman uang. Sekarang ini kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Propam Polres Kampar.

Riris Tua Panggabean kepada wartawan di Bangkinang Kota, Kamis (2/4/2026) mengatakan, bahwa inisial A yang juga anggota Polisi bertugas di Polsek Tapung Hulu dan sekarang sudah pindah bertugas di Polres Kampar meminjam uang kepada saya.

Diterangkan nya lebih lanjut, pertama sebesar 60 Juta dan kemudian pinjam lagi 100 Juta dengan total 160 Juta. Belum lagi dibayar pinjaman 160 juta dan A merayu saya untuk meminjam modal untuk usaha nya sebesar 300 Juta.

“Karena dia satu marga dengan saya dan kami satu marga merupakan keluarga dan dia minta bantuan dan terpaksa kita membantu nya. Karena saya tidak punya uang terpaksa mobil saya leasing untuk mendapatkan uang 300 Juta,” ungkapnya.

Diterangkan lebih lanjut oleh Riris, setelah uang dapat dari pinjaman leasing dan uang tersebut saya serahkan langsung ke A dengan perjanjian A akan membayar angsuran perbulan ke leasing sebesar 9 Juta lebih perbulan.

Angsuran tersebut hanya berjalan 17 bulan dan 5 bulan sudah menunggak, tunggakan 5 bulan di leasing saya yang membayar nya dan A tidak mau lagi membayar angsuran tersebut.

Saya dan suami telah berusaha melakukan pendekatan kepada A dan Istrinya inisial S yang juga polisi. Tetapi mereka tidak ada niat baik untuk membayar hutangnya.

Menurut pengakuan Riris, masalah ini sudah pernah didamaikan secara kekeluargaan dan mereka berjanji akan membayar angsuran hutan di leasing setiap bulan nya , tetapi sampai saat ini tidak ada niat dari mereka untuk membayar nya.

“Janji tinggal janji, angsuran pinjaman di leasing juga tidak dibayar nya sampai saat ini sudah 5 bulan, untuk angsuran nya perbulan di leasing 9 juta, lebih” terang Riris.

Penasehat hukum Riris, Sahat Maruli Siregar, SH, MH dan didampingi Sappe Wali, S.H.I mengatakan, bahwa klien kami meminjamkan uang kepada A untuk usaha proyek replanting sawit dan bisnis solar.

“Kasus ini wanprestasi, bisnis yang disampaikan oleh terlapor sampai saat ini tidak jelas. Saudara A meminjam uang 300 juta dan uang tersebut di transfer ke rekening istrinya inisial S yang juga seorang Polisi” terang Sahat.

Sappe Wali juga mengatakan, bahwa kasus ini dilaporkan di Propam Polda Riau dan sekarang dilimpahkan ke Propam Polres Kampar.

Diterangkan nya lebih lanjut, kasus ini sudah pernah ditempuh secara kekeluargaan dan saudara A berjanji akan membayar angsuran pinjaman ke pihak leasing setiap bulan nya.

“Tetapi fakta nya setelah ada perjanjian dan A yang juga anggota Polisi tidak pernah lagi membayar angsuran pinjaman ke leasing dan sampai saat ini sudah 5 bulan tidak dibayar nya,” ungkap Sappe Wali.

Diterangkan lebih lanjut olehnya, angsuran 5 bulan yang tidak pernah dibayarkan oleh A ke pihak leasing dan terpaksa klien kita yang membayar angsuran tersebut selam 5 bulan.

S ketika dihubungi melalui telepon genggam mengatakan, bahwa laporan yang diajukan oleh Riris Tua Panggabean tidak benar yang melakukan hutang piutang bukan nama Sri Wahyuni melainkan atas nama Anthoni Hutagaol di slip kwitansi, terang nya singkat. (tim)

Redaksi 2 April 2026 2 April 2026
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Dirjen Imigrasi Akan Bahas Strategi Atasi Oknum Pungli
Next Article Kejayaan Nvidia Mulai Runtuh, .China Tak Main-main
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukrim

Ada Sekolah Diarahkan Transfer Uang untuk Dapatkan Chromebook

3 April 2026
Hukrim

Vonis Bebas Amsal Sitepu Tak Bisa Diajukan Banding

3 April 2026
Hukrim

Aspidum Kejati Jatim Diamankan Kejagung

2 April 2026
Hukrim

Dirjen Imigrasi Akan Bahas Strategi Atasi Oknum Pungli

1 April 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?