KAMPAR, Juangsumatera.com – Pernikahan dibawah umur/nikah dini di Kabupaten Kampar Provinsi Riau terhitung dari bulan Januari 2025 sampai bulan November 2025 sebanyak 14 kasus.
Hal tersebut dikatakan oleh Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Kampar, Linda Wati S.Km kepada Juangsumatera.com diruangan kerja nya, Kamis (8/1/2026). “Kasus nikah dini di Kabupaten Kampar pada tahun 2025 sebanyak 14 kasus,” terangnya.
Penyebab nikah dini di Kabupaten Kampar yakni, masalah ekonomi, pendidikan yang rendah, pola asuh yang salah dari orang tua. Penyebab utama terjadinya nikah dini karena kurang nya pendidikan agama terhadap anak.
Dikatakan lebih lanjut oleh Linda Wati, kebanyakan yang meminta nikah dini yakni telah melakukan perbuatan yang dilarang agama. Ada juga yang telah hamil duluan dan dilain sisi usianya masih dibawah umur.
“Karena telah melakukan perbuatan yang telah dilarang agama dan akhirnya pihak keluarga memilih jalan keluar untuk menikahkan anaknya,” terang Linda Wati.
Diterangkan lebih lanjut oleh nya, kami dari PPA Kabupaten Kampar akan melakukan asesmen sebelum mengeluarkan rekomendasi untuk pernikahan dini.
“Banyak juga permintaan rekomendasi untuk nikah dini kami tolah karena bersangkutan tidak layak. Saya selaku Kepala PPA Kabupaten Kampar selalu mengingatkan, tidak menikah jalan keluarnya, karena menikah kan anak dan pihak lelaki menjadi batu loncatan agar tidak dihukum,” terangnya.
Menurut aturan, yang wajib nikah minimal usia 19 tahun, karena nikah dini dibawah usia 19 tahun perlu adanya rekomendasi dari PPA, kata Linda Wati. (yl)


