By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: 14 Kasus Nikah Dini Tahun 2025 di Kampar
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
KamparRiau

14 Kasus Nikah Dini Tahun 2025 di Kampar

By Redaksi Published 9 Januari 2026
Share
2 Min Read
Kepala PPA Kabupaten Kampar, Linda Wati S.Km
SHARE

KAMPAR, Juangsumatera.com – Pernikahan dibawah umur/nikah dini di Kabupaten Kampar Provinsi Riau terhitung dari bulan Januari 2025 sampai bulan November 2025 sebanyak 14 kasus.

Hal tersebut dikatakan oleh Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Kampar, Linda Wati S.Km kepada Juangsumatera.com diruangan kerja nya, Kamis (8/1/2026). “Kasus nikah dini di Kabupaten Kampar pada tahun 2025 sebanyak 14 kasus,” terangnya.

Penyebab nikah dini di Kabupaten Kampar yakni, masalah ekonomi, pendidikan yang rendah, pola asuh yang salah dari orang tua. Penyebab utama terjadinya nikah dini karena kurang nya pendidikan agama terhadap anak.

Dikatakan lebih lanjut oleh Linda Wati, kebanyakan yang meminta nikah dini yakni telah melakukan perbuatan yang dilarang agama. Ada juga yang telah hamil duluan dan dilain sisi usianya masih dibawah umur.

“Karena telah melakukan perbuatan yang telah dilarang agama dan akhirnya pihak keluarga memilih jalan keluar untuk menikahkan anaknya,” terang Linda Wati.

Diterangkan lebih lanjut oleh nya, kami dari PPA Kabupaten Kampar akan melakukan asesmen sebelum mengeluarkan rekomendasi untuk pernikahan dini.

“Banyak juga permintaan rekomendasi untuk nikah dini kami tolah karena bersangkutan tidak layak. Saya selaku Kepala PPA Kabupaten Kampar selalu mengingatkan, tidak menikah jalan keluarnya, karena menikah kan anak dan pihak lelaki menjadi batu loncatan agar tidak dihukum,” terangnya.

Menurut aturan, yang wajib nikah minimal usia 19 tahun, karena nikah dini dibawah usia 19 tahun perlu adanya rekomendasi dari PPA, kata Linda Wati. (yl)

Redaksi 9 Januari 2026 9 Januari 2026
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Mantan Kajari Bekasi Dipanggil KPK, Terkait kasus Ade Kuswara
Next Article Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Oleh KPK, Terkait Korupsi Kuota Haji
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

KamparRiau

90 Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur di Kampar

8 Januari 2026
KamparRiau

LBH CLPK Akan Siap Dampingi Warga Laporkan Kaur Desa Indra Sakti

8 Januari 2026
KamparRiau

Kebijakan Kades Senama Nenek Dipertanyakan, Terkait Kebun 2.800 H

7 Januari 2026
KamparRiau

Pj Sekda Kampar : Pelantikan Bukan Sekedar Rutinitas Birokrasi

7 Januari 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?